KAMPAR, TI. Salah seorang warga menyatakan sulitnya untuk mendapatkan distribusi bahan bakar minyak atau BBM jenis
solar subsidi dan pertalite subsidi di SPBU 14.284.684 Salo, dalam kurun lima tahun terakhir.
Hal itu dipicu polemik diduga sindikat ilegal yang menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi seperti Solar dan Pertalite untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka menimbun BBM bersubsidi dan menjualnya kembali dengan harga industri, yang mengakibatkan kelangkaan masyarakat terdampak imbasnya.
”Kami ingin memastikan bahwa pasokan BBM jenis Pertalite dan solar diperjualkan kepada masyarakat kecil bukan kepada mafia BBM bersubsidi,”
ujar inisial Andi dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, Pertamina SPBU 14.284.684 Salo Kampar, harus beroperasi secara profesional dengan mematuhi standar pelayanan, serta melayani konsumen tanpa diskriminasi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan adil sesuai aturan yang ditetapkan.
Dugaan praktik peredaran solar subsidi dan pertalite di 14.284.684 Salo Kabupaten Kampar, sebelumnya pernah pernah dipaparkan oleh ketua LSM WHN Kampar Muslim.
Muslim, mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan membongkar dugaan mafia solar subsidi yang disebut-sebut telah merugikan negara dan masyarakat aparat Penegak Hukum jangan terkesan membiara praktik ilegal beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap Jeratan Hukum.
“Jika benar terdapat praktik mafia solar subsidi dan pertalite di SPBU Salo, maka aparat penegak hukum terkhusus jajaran Polres Kampar tidak boleh tinggal diam. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi harus diusut secara serius dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik penyelewengan BBM subsidi bukan pelanggaran biasa karena menyangkut hak masyarakat dan anggaran negara yang diperuntukkan membantu rakyat kecil. Dan medesak Polres Kampar bersama pihak Pertamina segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan permainan distribusi solar subsidi dan pertalite di 14.284.684. Dan mendesak aparat kepolisian segera melakukan langkah represif terhadap mafia BBM ilegal.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan penyalahgunaan solar subsidi dilakukan melalui berbagai modus. Mulai dari penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, pengisian berulang menggunakan barcode berbeda, hingga dugaan permainan identitas kendaraan untuk memperoleh kuota BBM lebih besar dari ketentuan.
“Publik bertanya-tanya mengapa dugaan aktivitas seperti ini bisa berlangsung lama. Jika memang ada praktik ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar Muslim.
Penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam berbagai kasus di Indonesia, pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Kata Muslim, salah satu dasar hukum utama ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 55 Undang-Undang Migas menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.”
Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa Pidana penjara paling lama 6 tahun.Denda paling tinggi mencapai Rp60 miliar.
Selain Undang-Undang Migas, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana lain apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin, tindak pidana pencucian uang, atau keterlibatan korporasi.
Kini masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di tengah kesulitan ekonomi rakyat, tutup Musim.
Sementara hingga berita ini diunggah
Manajer SPBU 14.284.684 Salo saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan positif terkait dugaan kecurangan penyaluran BBM bersubsidi.
(HT)
