Tiga Nama Disorot, D,HL,Y Dalam Dugaan Peti Ihis Belang, AMTI Tuntut Proses Hukum 

“Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan tegaskan: jangan ada yang lolos dari jeratan hukum para mafia tambang emas ilegal”.

Ketua umum LSM AMTI, Tommy Turangan, (foto istimewa)
Ketua umum LSM AMTI, Tommy Turangan, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA TENGGARA,-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan serius di Wilayah Ihis Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kegiatan pertambangan diduga berlangsung cukup lama tanpa dokumen perizinan resmi, bahkan informasi lapangan menyebut penggunaan alat berat berupa ekskavator dalam proses pengerukan material tambang.

Sejumlah nama disebut dalam informasi masyarakat sebagai pihak diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan, masing-masing Ci Dede, Herry Lapasian, serta Yampo. Namun, seluruh tudingan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Persoalan semakin serius karena penggunaan ekskavator pada kawasan tambang berpotensi mempercepat perubahan bentang alam, mengganggu struktur tanah, merusak vegetasi, serta meningkatkan risiko sedimentasi maupun bencana ekologis apabila kegiatan berlangsung tanpa pengendalian lingkungan.

Informasi berkembang menyebut perputaran keuntungan dari aktivitas tambang dapat mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut masih berupa informasi lapangan dan membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen produksi, transaksi, hasil penjualan emas, serta keterangan pihak terkait.

Sorotan utama bukan sekadar mengenai nilai keuntungan, melainkan dugaan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya mineral tanpa kepastian legalitas. Pertambangan mineral berada dalam rezim perizinan serta pengawasan negara. UU Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih berlaku.

Ketentuan pidana terhadap penambangan tanpa izin juga tegas. Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi aparat untuk menindak aktivitas penambangan tanpa perizinan sesuai pembuktian hukum.

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, menilai dugaan aktivitas PETI di wilayah Ihis Belang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerugian berlapis, mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara, kerusakan lingkungan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

“Kalau benar aktivitas pertambangan tanpa izin masih berlangsung di Ihis Belang, aparat penegak hukum harus segera turun melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, serta terukur. Jangan sampai aktivitas pengerukan sumber daya alam berjalan bertahun-tahun sementara negara kehilangan potensi penerimaan serta masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan. Negara memiliki aturan pertambangan, mekanisme perizinan, kewajiban lingkungan, termasuk ketentuan pidana bagi pihak melakukan penambangan tanpa izin,” tegas Turangan, kepada awak media, Rabu (19/8/26) Siang tadi.

Baca juga:  Pulau Manado Tua Dilanda Kekeringan, Bantuan Air Terus Disalurkan 

Turangan menambahkan, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI menjadi alasan kuat bagi aparat melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan, tetapi perlu diarahkan untuk mengungkap pemodal, pemilik alat, pengendali kegiatan, jalur distribusi hasil tambang, hingga pihak memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya menangkap pekerja di lapangan apabila ditemukan pelanggaran. Aparat harus membongkar seluruh rantai kegiatan. Siapa pemodalnya, siapa pengendali operasionalnya, siapa pemilik alat berat, dari mana modalnya, ke mana hasil tambang dijual, serta siapa menikmati keuntungan harus terang melalui proses penyelidikan. Kalau hanya pekerja lapangan diproses sementara aktor utama tidak tersentuh, penegakan hukum tidak akan memberikan efek jera,” ujar Turangan.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan eksploitasi sumber daya alam tanpa legalitas. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki kepentingan besar menjaga kawasan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan berdasarkan ketentuan hukum.

“Jangan lengah. Aparat hukum bersama pemerintah daerah harus melihat langsung kondisi lapangan. Jangan sampai masyarakat terus menyampaikan informasi mengenai tambang ilegal, tetapi respons pemerintah hanya berhenti pada wacana. Kalau memang tidak ada izin, hentikan aktivitasnya dan proses sesuai hukum. Kalau ada dokumen perizinan, buka secara transparan serta periksa apakah kegiatan sesuai lokasi, kapasitas produksi, ketentuan lingkungan, serta kewajiban lainnya,” katanya.

Turangan menilai dugaan aktivitas PETI tidak dapat dipisahkan dari ancaman ekologis. Pembukaan lahan secara masif menggunakan ekskavator, tanpa pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan, berpotensi mengubah kontur kawasan serta memperbesar risiko kerusakan tanah dan aliran air.

“Kita tidak boleh menunggu hutan rusak kemudian baru bergerak. Ketika tutupan vegetasi hilang, tanah terbuka, aliran air berubah, kemudian terjadi sedimentasi, masyarakat sekitar bisa menjadi pihak pertama menerima dampaknya. Banjir, longsor, kerusakan sumber air, serta degradasi kawasan bukan persoalan kecil. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu bencana terjadi,” tegasnya.

Lebih jauh, Turangan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi mengenai tiga nama disebut dalam dugaan aktivitas PETI, yakni Ci Dede, Herry Lapassian, serta Yampo.

Diamenegaskan penyebutan nama bukan vonis, sehingga seluruh pihak disebut harus diberikan ruang memberikan klarifikasi dan proses hukum wajib bertumpu pada alat bukti.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Tutup Tambang Lolayan, Turangan; Tambang Tanpa Ijin Melanggar Hukum

“Saya meminta aparat memeriksa secara profesional informasi mengenai Ci Dede, Herry Lapassian, maupun Yampo. Kalau hasil penyelidikan menemukan bukti keterlibatan, proses hukum harus berjalan. Jangan ada perlakuan khusus. Namun, kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka supaya tidak terjadi fitnah. Prinsipnya sederhana, hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu,” kata Turangan.

Menurut Turangan, pemerintah pusat telah menunjukkan komitmen memperkuat pengawasan sektor pertambangan serta penerimaan negara dari pengelolaan mineral. UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sejumlah perubahan dalam rezim pertambangan, termasuk penguatan tata kelola serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari sektor minerba.

“Keseriusan pemerintah memberantas pertambangan ilegal jangan berhenti sebagai pernyataan. Instrumen hukumnya sudah tersedia. Aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan berdasarkan bukti. Maka, ketika ada laporan atau informasi kuat mengenai PETI, lakukan pemeriksaan. Jangan menunggu persoalan menjadi viral baru aparat bergerak,” sambungnya.

Turangan turut mendesak Satgas Penegakan Hukum terkait lingkungan dan pertambangan bersama instansi berwenang melakukan pengecekan langsung ke wilayah Ihis Belang. Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, keberadaan alat berat, pola produksi, dampak lingkungan, serta rantai distribusi hasil tambang.

“Satgas Gakkum jangan hanya bekerja di belakang meja. Turun lapangan, lihat kondisi sebenarnya. Kalau ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, lakukan tindakan sesuai ketentuan. Kalau ditemukan pelanggaran lingkungan, proses pula sesuai aturan lingkungan. Jangan sampai aparat terlambat bertindak ketika kerusakan sudah meluas dan sulit dipulihkan,” pungkas Turangan.

Dugaan PETI di Ihis Belang kini menempatkan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah pada tuntutan transparansi. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah kegiatan pertambangan memiliki izin, siapa pihak bertanggung jawab, bagaimana dampak lingkungan dikelola, serta apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi.

Bagi negara, persoalan PETI bukan sekadar perkara aktivitas ekonomi tanpa izin. Masalah tersebut menyangkut tata kelola sumber daya alam, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kredibilitas penegakan hukum.

Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Ihis Belang layak mendapat pemeriksaan serius, objektif, transparan, serta terukur.

 

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *