SPBU Giper Kembali Diguncang Dugaan Otto Tap, Pengawasan Dipertanyakan 

“OTTO tap Muncul Lagi, Aparat Bitung Ditantang Buktikan Ketegasan”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, BITUNG,- Dugaan praktik “otto tap” kembali mencuat di sekitar SPBU GIPER, Kota Bitung. Informasi masyarakat mengenai aktivitas kendaraan tertentu di kawasan pengisian BBM tersebut kembali memantik pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan aparat terhadap distribusi BBM berjalan?.

Kabar mengenai aktivitas kendaraan diduga tidak seperti pola konsumen biasa kembali terdengar. Sejumlah warga mengaku melihat pergerakan kendaraan tertentu di sekitar SPBU GIPER, sehingga memunculkan dugaan adanya pola pengisian BBM berulang atau aktivitas lain terkait distribusi BBM.

“So mulai terpantau lagi aktivitas otto-otto tap di dekat Pertamina GIPER Bitung. Dorang so nda tako ini kepolisian,” ungkap seorang warga kepada wartawan, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan warga tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, laporan publik semacam tersebut semestinya tidak dipandang sebelah mata, terlebih apabila aktivitas serupa sebelumnya pernah menjadi sorotan.

Persoalannya bukan sekadar kendaraan keluar-masuk SPBU. Pertanyaan lebih besar justru tertuju pada mekanisme pengawasan distribusi BBM, potensi penyimpangan pola pembelian, volume pengisian, tujuan penggunaan BBM, hingga kemungkinan adanya pihak tertentu memperoleh akses secara tidak wajar.

Jangan sampai pengawasan hanya bergerak setelah persoalan menjadi viral.

Apabila benar terdapat aktivitas “otto tap”, aparat bersama instansi berwenang memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan faktual. Kendaraan dapat diperiksa, pola transaksi dapat ditelusuri, rekaman kamera pengawas dapat dipelajari, sementara data penyaluran BBM dapat dicocokkan dengan kondisi lapangan.

Baca juga:  Angkasa Pura Pastikan Layanan Optimal bagi Kepulangan Jamaah Haji Sulawesi Utara

Langkah semacam tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memberikan teguran sesaat.

Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi.

Sebab BBM, khususnya BBM bersubsidi, berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ketika distribusinya diduga disalahgunakan, persoalan tidak berhenti pada transaksi di tingkat SPBU. Dampaknya dapat menjalar kepada konsumen, pelaku usaha kecil, sektor transportasi, bahkan keuangan negara.

Karena itu, dugaan aktivitas “otto tap” tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan kecil.

Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak.

Desakan warga sesungguhnya sederhana, aparat turun ke lapangan, periksa fakta, lalu buka hasilnya kepada publik sesuai ketentuan hukum.

“Jangan tunggu viral baru bergerak. Kalau memang ada pelanggaran, periksa dan tindak sesuai hukum,” tegas warga.

Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap pola pengawasan semacam “pemadam kebakaran”, yakni bergerak setelah persoalan ramai diberitakan. Pengawasan semestinya bersifat preventif, rutin, terukur, serta mampu membaca potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan lebih besar.

Sorotan juga tidak semestinya berhenti pada SPBU GIPER.

Jika dugaan serupa muncul di satu titik, aparat bersama instansi teknis patut memperkuat pengawasan terhadap SPBU lain di Kota Bitung. Pemeriksaan berkala terhadap pola pembelian BBM, kendaraan berulang, volume pengisian, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, serta indikasi penyalahgunaan dapat menjadi bagian penting dalam mencegah kebocoran distribusi.

Publik tentu tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan kerja penegakan hukum berbasis bukti.

Pada titik tersebut, aparat berada pada posisi penting.

Kapolres Bitung bersama jajaran terkait patut memastikan apakah informasi masyarakat mengenai dugaan “otto tap” memiliki dasar faktual atau tidak. Pemeriksaan lapangan dapat menjadi pintu masuk untuk mengakhiri spekulasi.

Baca juga:  Komisi VI DPR-RI Dorong Sinergi BSI Dan BSN Perkuat Ekosistem Keuangan Untuk Peningkatan Aktivitas Ekonomi Nasional

Bila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Bila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, penjelasan resmi juga perlu disampaikan agar nama pihak tertentu tidak terseret oleh tudingan tanpa bukti.

Jangan biarkan ruang publik dipenuhi dugaan karena aparat memilih diam.

Transparansi justru menjadi cara paling efektif memutus mata rantai kecurigaan.

Sementara itu, pihak pengelola SPBU GIPER juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan internal, pola pelayanan kendaraan, penerapan ketentuan penyaluran BBM, serta langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan.

Sebab apabila pengawasan berjalan ketat, setiap pola transaksi tidak wajar semestinya dapat lebih cepat terdeteksi.

Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal: apakah dugaan aktivitas “otto tap” di sekitar SPBU GIPER akan diperiksa secara serius, atau kembali menghilang setelah menjadi sorotan media?

Hingga berita diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola SPBU GIPER terkait informasi tersebut.

Pemberitaan masih menempatkan informasi “otto tap” sebagai dugaan berdasarkan laporan masyarakat, bukan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Setiap pihak yang disebut atau merasa dirugikan memiliki hak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *