Tiga Desa Di Maesaan Belum Miliki Penjabat HukumTua, Tumsel Terlama

Minsel18845 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Sebanyak tiga desa yang ada di Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan belum memiliki penjabat HukumTua.

Tiga desa tersebut masing-masing, desa Tumani Selatan, desa Tumani, dan desa Kinaweruan, dan dari tiga desa tersebut, desa Tumani Selatan (Tumsel) menjadi desa terlama yang belum memiliki penjabat HukumTua.

Hal tersebut dikarenakan penjabat HukumTua sebelumnya dimasing-masing desa telah memasuki masa pensiun atau purnabakti.

Desa Tumani Selatan, telah dipimpin oleh pelaksana harian sejak 1 Juni 2026, dikarenakan penjabat HukumTua sebelumnya yakni Meike Lombogia telah memasuki masa pensiun atau purnabakti.

Selanjutnya desa Tumani yang Penjabat HukumTua sebelumnya Fesna Assa telah memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, dan desa Kinaweruan yang penjabat HukumTua sebelumnya Fonny Malonda telah masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 September 2026.

Ketidakadaan penjabat HukumTua di tiga desa tersebut tentunya berdampak pada roda pemerintahan desa terlebih terkait dengan kebijakan-kebijakan strategis dan keputusan besar yang mengubah status hukum dan kebijakan desa.

Baca juga:  Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Kinaweruan Kerjakan Pavinisasi Jalan

Salah satu kendala yang dihadapi ketika desa hanya dipimpin oleh pelaksana harian adalah terkait dengan pengelolaan keuangan desa, karena pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola keuangan desa.

Desa Tumani Selatan, yang telah tiga bulan dipimpin oleh pelaksana harian sangat dirasakan dampaknya.

Hal yang paling mencolok adalah program pembangunan desa dan operasional desa sangat dirasakan, karena belum bisa mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pencairan dana desa dan alokasi dana desa.

Para perangkat desa pun sangat merasakan dampaknya, karena sebagaimana informasi yang didapat bahwa penghasilan tetap (Siltap) mereka baru dicairkan hingga bulan April 2026
Sehingga mereka (perangkat desa) belum menerima Siltap hingga saat ini, atau minimal hingga bulan Juni atau Juli 2026.

Padahal penghasilan tetap perangkat desa merupakan hak perangkat desa guna memenangkan kebutuhan hidup.
Dari informasi yang dihimpun media ini bahwa tiga desa di Kecamatan Maesaan tersebut, guna mengisi kekosongan jabatan, maka pelaksana harian diisi oleh Camat Maesaan.

Baca juga:  Pingkan Tewu Apresiasi Partisipasi Masyarakat Dalam Giat Kerja Bakti Desa

Untuk diketahui, kewenangan pelaksana harian kepala desa tentunya sangat terbatas, tak seperti kewenangan penjabat HukumTua (kepala desa) ataupun HukumTua definitif.

Begitupun dengan masa tugas pelaksana harian kepala desa yang bisa dibilang sudah sangat lama di desa Tumani Selatan, karena sudah berjalan selama tiga bulan, sejak Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan diminta untuk segera menempatkan penjabat HukumTua di tiga desa tersebut, agar roda pemerintahan dan program pembangunan desa dapat berjalan optimal.

Apalagi saat ini, berbagai program kerja pemerintah desa semuanya bergantung dari anggaran dana desa serta anggaran alokasi dana desa.

Maka sudah seharusnya ada penempatan Penjabat HukumTua di tiga desa di Kecamatan Maesaan tersebut agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal dan program-program pembangunan dan pemberdayaan desa dapat segera terealisasikan. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *