“Gerbang MAN Model Manado ditutup sebelum pukul 07.00 WITA, AMTI soroti disiplin, keselamatan siswa hingga dugaan pungutan komite”.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, PENDIDIKAN, MANADO,- Kebijakan Penutupan Pintu Gerbang MAN Model Manado sebelum pukul 07.00 WITA mulai menuai sorotan tajam.
Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut tata tertib kedatangan peserta didik, melainkan menyentuh aspek keselamatan, akses transportasi, kondisi lalu lintas pagi hari, hingga cara manajemen sekolah menerjemahkan disiplin pendidikan.
Penerapan aturan secara kaku dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dibarengi pertimbangan terhadap kondisi faktual para siswa.
Jarak tempat tinggal, kepadatan arus kendaraan, keterbatasan angkutan umum, maupun hambatan perjalanan menjadi faktor eksternal di luar kendali peserta didik.
Pada pagi hari, mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Pegawai berangkat menuju kantor, masyarakat menuju pasar, kendaraan umum mulai memenuhi ruas jalan, sementara kendaraan pribadi mengalir menuju berbagai pusat aktivitas. Akumulasi pergerakan tersebut berpotensi menciptakan perlambatan arus lalu lintas.
Situasi semakin kompleks bagi siswa dengan jarak tempuh relatif jauh atau mereka yang tidak mempunyai kendaraan pribadi. Ketika sekolah menetapkan gerbang harus tertutup sebelum pukul 07.00 WITA, keterlambatan beberapa menit akibat kemacetan berpotensi berujung pada hilangnya kesempatan mengikuti proses pembelajaran.
Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI),Tommy Turangan, mempertanyakan pola penerapan disiplin tersebut. Menurutnya, ketegasan sekolah tidak boleh berubah menjadi kebijakan tanpa ruang mempertimbangkan keadaan peserta didik.
“Disiplin memang penting. Namun, seorang kepala sekolah harus mempunyai pertimbangan matang sebelum menerapkan sebuah aturan. Jangan hanya melihat ketepatan waktu dari sisi sekolah, sementara kondisi perjalanan siswa tidak diperhitungkan,” tegas Turangan, kepada awak media.
Ia menilai batas pukul 07.00 WITA seharusnya menjadi momentum dimulainya pembelajaran, bukan alasan untuk menutup akses peserta didik sebelum waktu tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan.
“Yang paling penting pukul 07.00 WITA siswa sudah berada di sekolah serta siap mengikuti pembelajaran. Kalau sebelum pukul 07.00 WITA gerbang sudah dikunci, lalu siswa tertahan akibat kemacetan atau kendala angkutan umum, siapa yang bertanggung jawab apabila mereka akhirnya tidak dapat mengikuti pelajaran?” kata Turangan.
Sorotan semakin tajam ketika Turangan mengkritisi gaya kepemimpinan kepala sekolah. Ia menilai kebijakan pendidikan tidak boleh dibuat berdasarkan kepentingan pencitraan administratif semata.
“Saya melihat kepala sekolah terkesan terlalu kaku. Jangan sampai ada kesan aturan dibuat hanya untuk mencari muka kepada atasan atau menunjukkan seolah-olah sekolah paling disiplin. Kalau orientasinya hanya mengejar penilaian atau prestasi, sementara risiko terhadap siswa diabaikan, tentu kebijakan tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap pola pengelolaan MAN Model Manado. Sebab, menurut Turangan, ukuran keberhasilan sebuah sekolah tidak cukup hanya dilihat dari ketertiban gerbang, kedisiplinan absensi, maupun pencapaian administratif. Perlindungan terhadap siswa, kualitas pembelajaran, transparansi pengelolaan, serta kebijakan proporsional juga menjadi bagian penting dari tata kelola pendidikan.
Turangan bahkan meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan manajemen MAN Model Manado.
“Kanwil Kemenag Sulut harus melihat persoalan tersebut secara objektif. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kewenangan kepala sekolah tidak diterapkan secara sepihak sehingga justru merugikan peserta didik,” jelasnya.
Menurut Turangan, aturan sekolah tidak seharusnya diperlakukan sebagai ketentuan absolut tanpa mempertimbangkan kondisi tertentu.
Dirinya menegaskan, sekolah tetap dapat menerapkan kedisiplinan dengan mekanisme lebih rasional, misalnya menetapkan waktu kedatangan, memberikan toleransi terhadap kondisi darurat, serta memastikan prosedur keterlambatan tidak menghilangkan hak siswa mengikuti proses pendidikan.
Persoalan lain turut mencuat, Turangan mengaku menerima informasi mengenai adanya pembebanan biaya tertentu kepada siswa untuk berbagai kebutuhan sekolah. Informasi tersebut menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi terbuka dari pihak MAN Model Manado agar tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.
“Kalau memang ada pungutan untuk kebutuhan tertentu, harus dibuka secara terang. Apa dasar hukumnya, untuk apa uang tersebut digunakan, siapa pengelolanya, serta apakah pembiayaan tersebut memang menjadi tanggung jawab siswa. Jangan sampai siswa dibebani berbagai biaya, sementara ketika berhadapan dengan persoalan hak siswa, justru aturan diterapkan sangat keras,” ungkap Turangan.
Kritik tersebut memperlihatkan adanya dua persoalan berbeda: penegakan disiplin serta transparansi pembiayaan. Keduanya perlu dipisahkan secara objektif, namun sama-sama membutuhkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan.
Turangan kemudian menyinggung pengalaman sebelumnya. Ia menyebut pernah terjadi kondisi ketika sejumlah siswa harus pulang lantaran tidak dapat memasuki sekolah akibat pintu gerbang telah ditutup, meskipun waktu disebut masih menunjukkan sekitar pukul 06.45 WITA.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, menurutnya, kebijakan tersebut layak dievaluasi karena masih terdapat waktu menuju pukul 07.00 WITA.
“Kalau pukul 06.45 WITA siswa sudah tidak diperbolehkan masuk, tentu harus dipertanyakan. Masih ada waktu sebelum pembelajaran dimulai. Jangan sampai aturan yang seharusnya membentuk kedisiplinan justru menjadi tembok bagi siswa untuk memperoleh pendidikan,” tandasnya.
Turangan menambahkan, seorang kepala sekolah tidak boleh terjebak pada kepentingan mempertahankan citra kepemimpinan semata. Jabatan kepala sekolah menurutnya merupakan amanah untuk mengelola lembaga pendidikan sekaligus melindungi kepentingan peserta didik.
“Kepala sekolah jangan hanya mengejar prestasi sekolah di atas kertas. Lihat juga kondisi siswa di lapangan. Kalau kebijakan membuat siswa terburu-buru di jalan, berpotensi memicu kecelakaan, kemudian siapa yang harus bertanggung jawab? Jangan menunggu terjadi korban baru aturan dievaluasi,” tegas Turangan.
AMTI mendorong Kanwil Kemenag Sulut meminta penjelasan resmi pihak MAN Model Manado mengenai dasar penutupan gerbang sebelum pukul 07.00 WITA, mekanisme penanganan siswa terlambat, serta kebijakan pembiayaan kegiatan sekolah apabila benar terdapat pembebanan kepada peserta didik.
Bagi AMTI, ketegasan dalam dunia pendidikan tetap diperlukan. Namun, ketegasan harus berjalan bersama akal sehat, pertimbangan keselamatan, transparansi, serta keberpihakan terhadap kepentingan pendidikan siswa.
“Jangan sampai pintu gerbang sekolah menjadi simbol kedisiplinan, tetapi pada saat bersamaan menjadi sumber persoalan bagi siswa. Pendidikan bukan sekadar soal siapa datang paling cepat, melainkan bagaimana sekolah memastikan seluruh siswa dapat belajar secara aman, tertib, adil, serta bertanggung jawab,” pungkas Turangan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
