Tiga Pekan Diburu, Tim Tabur Kejati Sulut Bekuk DPO Terpidana 10 Tahun di Bolaang Mongondow

“DPO kasus kekerasan seksual Anak ditangkap, Kejati Sulut eksekusi putusan MA”.

Foto karikatur
Foto karikatur
Foto istimewa
Foto istimewa

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLMONG,- Pelarian seorang terpidana perkara tindak pidana terhadap anak akhirnya berakhir di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan Satriadi Mokodongan, terpidana pemilik vonis 10 tahun penjara, pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WITA.

Satriadi diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, setelah keberadaannya dipantau secara intensif selama kurang lebih tiga pekan.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak berhenti sebatas dokumen hukum, melainkan benar-benar dilaksanakan melalui proses eksekusi terhadap terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., mengungkapkan proses pencarian Satriadi dilakukan melalui pemantauan serta pengintaian pada sejumlah lokasi.

Tim Tabur Kejati Sulut sebelumnya menelusuri pergerakan terpidana di beberapa titik wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pemantauan berlangsung selama kurang lebih tiga minggu sebelum keberadaan Satriadi berhasil diketahui.

Strategi pencarian dilakukan secara bertahap hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan buronan. Hasil pemantauan kemudian mengarahkan Tim Tabur menuju Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat.

Pergerakan petugas akhirnya membuahkan hasil. Satriadi berhasil diamankan tanpa proses panjang, selanjutnya dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Status DPO terhadap Satriadi bukan muncul tanpa dasar. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Polda Sulut Panggil Dan Perikso Yasti Suprejo Mokoagow

Penetapan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Satriadi dalam memenuhi panggilan guna menjalani putusan pengadilan. Sebelumnya, terpidana telah dipanggil secara patut untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021.

Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga proses pencarian terhadap terpidana dilakukan aparat penegak hukum.

Perjalanan perkara Satriadi telah melewati proses peradilan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terpidana terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tertanggal 24 Juni 2021.

Putusan tersebut menegaskan status hukum Satriadi sebagai pihak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya.”

Atas perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana berupa 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Ketentuan putusan juga mengatur apabila denda tidak dibayarkan, kewajiban tersebut digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan hukuman menjadi tanggung jawab aparat Kejaksaan melalui mekanisme eksekusi. Ketidakhadiran terpidana untuk menjalani hukuman kemudian menjadi dasar pencarian hingga penetapan status DPO.

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sulut mengamankan Satriadi memperlihatkan bahwa keberadaan buronan tetap menjadi bagian dari prioritas penegakan hukum, sekalipun pencarian membutuhkan waktu serta pemetaan lokasi secara berkelanjutan.

Baca juga:  Rahman Salehe: Menapaki Jalan Pengabdian, Mengubah Kesuksesan Menjadi Manfaat bagi Sesama

Irvan Bilaleya menegaskan pengamanan terhadap Satriadi merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan.

Menurutnya, proses hukum tidak berhenti setelah hakim menjatuhkan putusan. Tahapan eksekusi menjadi bagian penting guna memberikan kepastian terhadap pelaksanaan hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Setelah diamankan Tim Tabur Kejati Sulut, Satriadi Mokodongan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut sekaligus menandai berakhirnya status pelarian terpidana setelah beberapa tahun masuk dalam daftar pencarian.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan komitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, proporsional, serta berkeadilan. Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana menjadi bagian dari upaya menjaga wibawa putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Keberhasilan penangkapan Satriadi juga mempertegas peran strategis Tim Tabur dalam melakukan pelacakan terhadap terpidana maupun buronan hukum. Pendekatan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi antarjajaran menjadi bagian penting dalam menemukan keberadaan DPO.

Dengan berhasil diamankannya Satriadi Mokodongan, proses berikutnya berada pada kewenangan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu guna melaksanakan putusan pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.

Penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya diukur dari keberhasilan memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga dari kemampuan aparat memastikan putusan berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *