SULUT, TI – Adanya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) diwilayah Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara belum benar-benar berhenti meski telah beberapa kali dilaksanakan penertiban.
Kondisi tersebut langsung mengundang reaksi dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa tambang emas ilegal saat ini masih beraktivitas di perkebunan Lhis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara.
Aktivitas PETI yang dilakukan oleh para oknum-oknum pelaku PETI, membuat pembabatan hutan Borgo semakin meluas dikarenakan dalam aktivitasnya mengeruk perut bumi para pelaku PETI menggunakan alat berat excavator hingga mencapai 5 unit.
Selain itu Tommy Turangan juga selain menyoroti aktivitas PETI yang terus berlangsung, juga menyoroti adanya dugaan aliran Uang Upeti yang diduga mengalir ke oknum aparat kepolisian.
“Dalam aktivitas PETI di desa Borgo tersebut muncul dugaan adanya aliran dana uang Upeti yang diserahkan ke oknum aparat agar kegiatan aktivitas PETI tetap berjalan lancar, dan dugaan tersebut melibatkan nama Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara,” ujar Tommy Turangan SH.
Tak hanya itu, sumber lain menyebutkan bahwa operasional alat berat jenis excavator berlangsung hampir tanpa henti di lokasi tersebut. Sebanyak 5 unit Excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas.
Turangan pun menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa Izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi (IUP , IPR atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan alat berat serta kegiatan pengolahan tanpa Izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan.
Munculnya dugaan aliran dana uang Upeti mengalir ke aparat, membuat LSM-AMTI geram. Pasalnya aparat penegak hukum seharusnya melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas-aktivitas ilegal, bukan justru melindungi demi uang Upeti.
Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH mendesak agar Kapolda Sulut segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum aparat yang diduga melindungi dan membackup aktivitas PETI.
“Disini disebut ada oknum aparat inisial YO alias Yampo yang merupakan suami anggota DPRD Mitra diduga membackup aktivitas PETI di desa Borgo demi uang Upeti, Kapolda Sulut harus berani mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum aparat yang membackup PETI, dan bila unsur-unsur pidana memenuhi langsung pecat saja oknum aparat yang menerima Upeti dari aktivitas tambang ilegal,” tegas Tommy Turangan SH.
Karena menurut Tommy Turangan aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kegiatan pengerukan lahan berpotensi mengubah benteng alam, merusak vegetasi, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan kajian yang memadai. (T2)*
