Mantan Wawali Kotamobagu Ditetapkan Tersangka, LSM-AMTI; Polda Sulut Juga Harus Periksa YSM

SULUT181 Views

SULUT, TI – Mantan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan (NK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara.

Polda Sulut menetapkan Nayodo Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus hutang piutang sebagaimana yang dilaporkan oleh Sandy Sumendap ke Polda Sulut dengan nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

Penetapan mantan Wawali Kotamobagu sebagai tersangka dalam kasus tersebut, menjadi perhatian dan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa mengapresiasi kinerja Polda Sulawesi Utara dalam penegakan hukum diwilayah Sulawesi Utara.

Ia pun menuturkan, penangangan kasus tersebut harus diselesaikan dengan tuntas, termasuk juga memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang disebut oleh tersangka disaat pemeriksaan.

Karena menurut Turangan berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut bermula pada November 2024, saat tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu berlangsung.

Baca juga:  CEP; Soliditas Dan Kekompakan Kunci Utama Raih Kemenangan

“Saat itu, Nayodo yang maju sebagai calon wali kota diduga mendatangi kediaman Sandy Sumendap untuk meminjam dana guna membiayai kebutuhan logistik politiknya,” ujar Turangan.

Dan untuk meyakinkan Sandy Sumendap sebagai penyedia dana, Nayodo menyebut nama anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) sebagai penjamin.

Ia juga disebut menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Yasti Mokoagow sebagai jaminan.

Selanjutnya, percaya dengan jaminan tersebut, Sandy kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp10 miliar.

Namun, Nayodo belum mengembalikan dana tersebut meski jatuh tempo pembayaran pada Desember 2024 telah berlalu, dan hingga Mei 2026, uang itu disebut belum juga lunas.

Kemudian diutarakan Turangan bahwa persoalan utang-piutang tersebut turut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Baca juga:  Kolaborasi Polsek Lolayan Dan Koramil 1303 BM/04, Gelar Himbauan Keliling Cegah Karhutla

Dimana DPP PDI Perjuangan kemudian menerbitkan surat resmi tertanggal 17 November 2025 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto.

Surat itu disebut memuat keterangan mengenai tanggung jawab Nayodo dan Yasti Soepredjo Mokoagow untuk bersama-sama menanggung utang tersebut.

Maka dari itu, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa yang diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka jangan hanya mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Kurniawan, akan tetapi Yasti Suprejo Mokoagow (YSM) juga harus dipanggil dan diperiksa oleh Polda Sulut.

Karena disampaikan Turangan bahwa nama Yasti Suprejo Mokoagow disebut oleh NK dalam perkara tersebut, maka sudah seharusnya nama Yasti masuk dalam radar pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sulut.

“Jangan hanya mantan Wawali Kotamobagu yang diperiksa kemudian ditetapkan tersangka, nama yang disebut dalam pemeriksaan yakni Yasti juga harus dipanggil dan diperiksa oleh Polda Sulut,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *