Skandal Proyek Revitilasasi SDN 018 Kuok, Seng Bongkaran Misterius, LSM WHN Desak Polisii Telusuri Aset Negara

KAMPAR, RIAU57 Views

 

Kuok Kampar, TI. Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan UPT SD Negeri 018 Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini menjadi sorotan publik.

Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 860.000.000, hingga Selasa (27/10/2026) atau empat hari sebelum batas waktu pelaksanaan berakhir, masih menyisakan banyak pekerjaan yang belum selesai alias belum rampung.

Kondisi itu memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan bagi dunia pendidikan, kini justru menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari kata harapan dan terkesan dikerjakan asal jadi.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar Udo Muslim, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun dan mengaudit Proyek Revitalisasi SDN 018 Kuok. Sebab Udo Muslim menilai, proyek yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung 29 Juni hingga 29 Oktober 2026, berlokasi di Dusun Sei Maki (Kuok), tersebut sudah jelas bermasalah sejak awal.

“Kami melihat langsung di lapangan. Plasteran belum selesai, jendela belum dipasang, paving block tidak merata alias bergelombang. Ini proyek uang rakyat senilai Rp 860 juta, tapi kerjaan tidak beres, mau di PHO pula. Jangan dipaksakan PHO kalau pekerjaan belum 100 persen. Itu namanya membohongi negara,” tegas Udo Muslim.

Hasil penelusuran tim media di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan belum selesai. Seperti plasteran dinding bangunan masih belum selesai kemudian jendela kelas belum terpasang secara keseluruhan, dan pekerjaan paving block dikerjakan asal asalan bahkan ada yang tidak merata, bergelombang dan tidak sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya.

Muslim sebelumnya sudah mendengar bahawa proyek yang masih menyisakan pekerjaan belum selesai tersebut disebut-sebut sudah menunggu Provisional Hand Over (PHO). Padahal menurutnya, PHO hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah selesai 100 persen sesuai spesifikasi teknis dan telah melalui uji fungsi.

Muslim memaparkan, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan, dengan maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 860.000.000, maka denda keterlambatan per hari sebesar Rp 860.000. Jika keterlambatan mencapai 10 hari saja, maka denda sudah mencapai Rp 8.600.000.

Baca juga:  Heboh! SD Negeri 005 LANGGINI Diduga Tercatut Skandal Pungli, LSM WHN Bakal Laporkan

“Kalau terlambat, denda harus jalan. Jangan ada kongkalikong. Proyek Rp 860 juta ini harus diaudit, jangan dibiarkan. Kami dari LSM WHN akan kawal terus sampai tuntas,” tegas Udo Muslim.

Selain persoalan keterlambatan dan kualitas pekerjaan, persoalan yang lebih besar lagi adalah dugaan penyimpangan material bongkaran lama. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan sumber terpercaya, material bongkaran lama berupa atap, kayu bekas bangunan sekolah diduga dibawa ke kebun oleh Kepala Sekolah SDN 018 Kuok, Nurhayati.

Yang paling misterius adalah seng nya. Seng bongkaran tersebut sempat ditemukan terparkir di rumah Kepala Sekolah. Namun setelah itu, seng tersebut misterius, tidak diketahui lagi keberadaannya. Seng nya kemana? Seng nya hilang? Seng nya dipindah lagi? Itu yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, sebagian kecil material bongkaran tersebut ditemukan terparkir di rumah Kepala Sekolah, seperti seng. Temuan itu semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD). Namun anehnya, saat tim media kembali ke lokasi, seng tersebut sudah tidak ada lagi. Seng nya misterius hilang.

Hasil konfirmasi yang dilakukan kepada pihak sekolah, pihak sekolah berdalih material bongkaran tersebut sudah serah terima dari Dinas. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan berita acara serah terima tersebut, pihak sekolah tidak mampu menunjukkan dokumen apapun. Dalih tanpa bukti itu semakin menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Material bongkaran itu aset negara, bukan milik pribadi. Bukan milik Kepsek, bukan milik kebun. Kalau sudah serah terima dari Dinas, mana berita acaranya? Tunjukkan! Jangan berdalih tanpa bukti. Ini harus diperiksa,” tegas Udo Muslim.

Muslim menambahkan, yang paling misterius adalah seng nya. Seng sempat ada, seng sempat terparkir di rumah Kepsek, tiba-tiba seng hilang. Seng nya kemana? Ini harus diusut.

Baca juga:  Kadis Nur Illahi Ali Bungkam Saat Dikonfirmasi, Publik Pertanyakan Evaluasi Kapasitas

“Seng nya misterius kan? Seng nya kemana? Seng itu aset negara. Kalau seng hilang, siapa yang bertanggung jawab? Kami minta Polisi telusuri aset negara ini, periksa Kepsek Nurhayati, periksa kemana seng itu dibawa,” tegas Udo Muslim.

Muslim melanjutkan, material bongkaran yang merupakan BMD tidak boleh diperjualbelikan atau dibawa ke kebun secara sembarangan. Pengelolaan BMD harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Jika benar material bongkaran itu dibawa ke kebun dan seng terparkir di rumah Kepsek lalu seng misterius hilang, itu sudah masuk ranah penyalahgunaan aset. Kami minta Inspektorat dan APH periksa Kepsek Nurhayati,” Muslim menyambungkan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan material bongkaran yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), serta kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek. Masyarakat menilai, proyek yang dibiayai APBN harus dikerjakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami dari LSM WHN tidak akan diam. Kami akan kawal sampai tuntas. Kalau ada yang main-main dengan uang rakyat Rp 860 juta, kami lawan. Ini uang anak sekolah, jangan dirampok. Kepsek Nurhayati harus diperiksa, P2SP harus diperiksa, seng nya harus dicari, jangan dibiarkan misterius,” tutup Udo Muslim.

Atas kondisi itu, LSM WHN juga mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Polres Kampar, dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk turun langsung melakukan audit dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 018 Kuok Nurhayati dan P2SP, serta menelusuri kemana perginya seng bongkaran tersebut. LSM WHN juga secara khusus mendesak Polisi untuk menelusuri aset negara berupa seng bongkaran tersebut.

LSM WHN berharap, proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat. Jika terbukti ada penyimpangan, maka pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *