Gudang Solar Diduga Ilegal Wilayah Kauditan ll Jadi Sorotan Tajam, Tommy Turangan Desak Kapolda Sulut Bongkar Jaringan Penimbunan BBM Subsidi

“Jangan Biarkan Solar Subsidi Diperdagangkan di Luar Ketentuan! AMTI Minta Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Reza hingga Jaringan Pemasok”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA UTARA,- Dugaan aktivitas penampungan serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, kini menjadi sorotan serius.

Keberadaan sebuah gudang penyimpanan solar diduga ilegal memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi sekaligus langkah penegakan hukum aparat kepolisian di wilayah Minahasa Utara.

Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan SH. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara bersama Kapolres Minahasa Utara segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa keberadaan gudang tersebut.

Menurut Tommy, persoalan dugaan penyalahgunaan solar subsidi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat serta sektor usaha penerima manfaat sesuai ketentuan.

Apabila benar terdapat pihak tertentu memanfaatkan subsidi pemerintah sebagai ladang bisnis melalui penimbunan maupun perdagangan tanpa hak, persoalan tersebut harus ditangani secara serius.

“Saya meminta Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Yudo Hermanto jangan menutup mata terhadap informasi mengenai keberadaan gudang solar di Kauditan II. Informasi masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Jangan sampai BBM bersubsidi, dibeli menggunakan mekanisme subsidi negara, justru diduga dikumpulkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Tommy.

Tommy menegaskan, penanganan dugaan penimbunan solar tidak boleh berhenti pada pemeriksaan bangunan maupun pekerja lapangan.

Aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai aktivitas, mulai dari sumber BBM, pihak pemasok, kendaraan pengangkut, sistem penyimpanan, pengendali operasional hingga pihak penerima hasil penjualan.

Berdasarkan informasi lapangan serta keterangan seorang penjaga gudang kepada awak media, fasilitas penyimpanan solar tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial R alias Reza.

Nama Reza perlu menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan apabila keterangan serta bukti pendukung mengarah kepada pihak bersangkutan. Namun, status hukum maupun keterlibatannya belum dapat disimpulkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.

“Kalau memang terdapat dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial Reza, silakan aparat memanggil serta memeriksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Jangan berhenti pada penjaga gudang. Siapa pemilik modal, siapa pemasok, siapa pengendali kegiatan, dari mana solar diperoleh, serta ke mana BBM tersebut disalurkan harus dibongkar secara terang,” ujar Tommy.

Ia mengingatkan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyentuh pelaksana lapangan, sementara pihak pengendali sesungguhnya luput dari pemeriksaan.

Dirinya juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan penggunaan kendaraan tertentu untuk mengangkut solar, dokumen pembelian, catatan transaksi, kapasitas penyimpanan, hingga pola distribusi.

Baca juga:  Geledah Kediaman Ketua KPU Minsel, LSM-AMTI; Komitmen Nyata Kejari Minsel Tuntaskan Dugaan Perkara Dana Hibah

Menurutnya, seluruh informasi tersebut dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti.

Keberadaan gudang berada di wilayah hukum Polsek Kauditan, Polres Minahasa Utara.

Kondisi tersebut turut menempatkan fungsi pengawasan kepolisian setempat sebagai perhatian publik.

Turanangan mempertanyakan sejauh mana pemantauan aparat terhadap aktivitas penyimpanan solar bersubsidi di Desa Kauditan II.

Ia meminta Kapolsek Kauditan, Kapolres Minahasa Utara, hingga Kapolda Sulawesi Utara memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan serta kemungkinan adanya pemeriksaan sebelumnya.

“Jangan sampai masyarakat melihat sebuah aktivitas mencurigakan, sementara tidak ada penjelasan mengenai langkah pengawasan aparat. Saya tidak ingin langsung menuduh adanya pembiaran. Namun, kepolisian wajib menjawab apakah informasi tersebut sudah diterima, apakah gudang pernah diperiksa, serta apakah ada tindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar,” ungkapnya.

Aktivis anti korupsi ini menilai transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Apabila aparat telah melakukan pemeriksaan, hasilnya perlu disampaikan secara proporsional. Sebaliknya, apabila belum ada tindakan, informasi masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Dia juga meminta pengawasan internal dilakukan apabila pemeriksaan menemukan indikasi kelalaian anggota dalam menjalankan tugas.

Bahkan Turanangan menjelaskan, persoalan BBM bersubsidi bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha maupun pemilik gudang.

Ada kepentingan masyarakat luas di balik kebijakan subsidi energi.

Solar bersubsidi dialokasikan berdasarkan ketentuan pemerintah. Penyalurannya harus mengikuti peruntukan serta persyaratan penerima manfaat.

Apabila terdapat penyimpangan melalui pembelian, pengumpulan, penimbunan, pengangkutan maupun perdagangan tanpa hak, dampaknya dapat merugikan masyarakat serta mengganggu tata kelola distribusi energi.

“Subsidi negara bukan fasilitas bagi kelompok tertentu untuk mencari keuntungan melalui cara-cara melanggar hukum. Negara mengalokasikan anggaran agar masyarakat penerima manfaat memperoleh BBM sesuai ketentuan. Jangan sampai hak masyarakat justru berubah menjadi peluang bisnis bagi pihak tertentu,” tegas Tommy.

Ia meminta aparat tidak hanya menghitung jumlah solar apabila ditemukan di dalam gudang.

Penyidik juga harus menelusuri asal-usul BBM tersebut. Apakah berasal dari pembelian resmi, penyalahgunaan kuota, pengalihan distribusi, atau mekanisme lain.

Setiap kemungkinan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi, serta barang bukti.

Menurut Tommy, penegakan hukum harus mampu mengungkap pola kegiatan secara utuh sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan BBM semata.

Dalam menyikapi dugaan aktivitas gudang solar di Kauditan II, Tommy menyampaikan sejumlah langkah penting kepada jajaran kepolisian.

Pertama, melakukan pemeriksaan langsung terhadap gudang penyimpanan solar di Desa Kauditan II.

Kedua, memeriksa legalitas bangunan, status penguasaan lokasi, dokumen penyimpanan serta dokumen pengangkutan BBM.

Ketiga, menelusuri sumber pasokan solar, kendaraan pengangkut, jaringan pemasok serta tujuan penyaluran.

Keempat, meminta keterangan penjaga gudang dan memeriksa pihak berinisial R alias Reza apabila terdapat informasi serta bukti relevan.

Baca juga:  MUSDA VI APERSI Sulawesi Utara Digelar di Manado, Konsolidasi Organisasi Menuju Perumahan Rakyat Berkualitas

Kelima, mengamankan barang bukti apabila ditemukan dasar hukum dan bukti permulaan sesuai ketentuan.

Keenam, mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan perlindungan oleh oknum apabila terdapat bukti pendukung.

“Saya berharap Kapolda Sulut memberikan perhatian khusus. Jangan hanya melakukan pemeriksaan formalitas. Bongkar sampai ke akar permasalahan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Siapa pun orangnya, baik pengusaha maupun pihak lain, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tandas Tommy.

Seraya menambahkan, AMTI akan terus memberikan perhatian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Bagi Tommy, pengawasan publik merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola energi lebih transparan serta bertanggung jawab.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum berlaku.

Salah satu landasan hukum relevan ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 53 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan tertentu tanpa perizinan berusaha, termasuk penyimpanan maupun pengangkutan BBM dalam lingkup ketentuan pasal tersebut.

Sementara Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan perbuatan, unsur tindak pidana, status perizinan, serta alat bukti hasil penyidikan.

Dengan demikian, aparat perlu membedakan aktivitas penyimpanan berizin dari kegiatan penimbunan maupun perdagangan BBM bersubsidi secara melawan hukum.

Sorotan terhadap gudang solar di Desa Kauditan II kini menjadi perhatian masyarakat Minahasa Utara.

Nama Reza disebut dalam informasi lapangan serta keterangan penjaga gudang, tetapi dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Kapolsek Kauditan, Kapolres Minahasa Utara, serta Kapolda Sulawesi Utara perlu memberikan penjelasan resmi mengenai informasi tersebut.

Hingga naskah berita disusun, belum terdapat keterangan resmi kepolisian mengenai hasil pemeriksaan gudang maupun status hukum pihak-pihak terkait.

Tommy Turangan kembali menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan janji pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi semata. Publik membutuhkan tindakan nyata, pemeriksaan terbuka serta penegakan hukum berdasarkan bukti.

“Jangan biarkan subsidi negara menjadi ladang bisnis gelap. Saya meminta aparat segera turun ke Kauditan II. Periksa gudangnya, telusuri aliran solar, ungkap pemasok serta pengendalinya. Apabila ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tutup Tommy.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polda Sulawesi Utara serta Polres Minahasa Utara.

Masyarakat menunggu apakah dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penyelidikan menyeluruh.

Sebab, pengawasan distribusi energi bersubsidi bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan hak masyarakat serta tanggung jawab negara dalam memastikan subsidi tepat sasaran.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *