JAKARTA, TI – Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti pernyataan Mahfud MD yang menyerang nama baik seorang mantan Presiden Joko Widodo.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut adalah sebagai bentuk serangan secara lisan terhadap Jokowi.
Dimana Mahfud MD menyebut bahwa dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, ia menyebut Listyo bekerja untuk Jokowi.
“Pernyataan Mahfud MD tersebut bukan sekedar pernyataan politik biasa, akan tetapi ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan,” ujar Turangan.
Dijelaskan Tommy Turangan SH yang merupakan alumnus FH Unsrat tersebut bahwa dalam KUHP terbaru pasal 433 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik, termasuk pencemaran nama baik melalui lisan.
“Jika suatu pernyataan mengandung tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dan memenuhi unsur pidananya, pelakunya dapat menghadapi ancaman maksimal sembilan bulan penjara atau denda kategori dua,” jelasnya.
Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar kepolisian untuk segera menangkap Mahfud MD atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Dengan tegas kami LSM-AMTI meminta agar Mabes Polri segera menangkap dan memeriksa Mahfud MD atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang menyebut bahwa tersangka kasus penyadapan Listyo Sigit bekerja untuk Jokowi, pencemaran nama baik secara lisan adalah tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam KUHP baru pasal 433,” tegas Tommy Turangan.
Bahkan pula, dikatakan Turangan apabila pernyataan Mahfud MD tersebut memenuhi unsur fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 434 KUHP baru, ia bisa juga dilaporkan atas pernyataannya tersebut.
Dan ancaman pidananya bisa mencapai tiga tahun kurungan penjara, apabila unsur-unsur pemfitnahan terpenuhi.
“Pernyataan Mahfud MD harus dipertanggungjawabkan secara hukum, dan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti ini dengan menangkap Mahfud MD, karena bisa juga pernyataan Mahfud MD tersebut berkembang liar ditengah-tengah publik,” ucapnya. (T2)*
