Mayoritas Rakyat Indonesia Menolak Penggunaan Hak Angket DPR untuk KPK

Nasional319 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Mayoritas rakyat Indonesia menolak penggunaan hak angket DPR untuk KPK. 65 persen rakyat menolak pengunaan hak angket DPR untuk KPK tersebut, sementara yang menyetujui hanya sekitar 30 persen.

Mayoritas pendukung partai politik yang memiliki kursi di parlemen juga menolak penggunaan hak angket DPR untuk KPK. Satu-satunya partai politik yang mayoritas pendukungnya (sekitar 65 persen) menyetujui pengunaan hak angket DPR adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kesimpulan ini merupakan temuan survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dipresentasikan di Jakarta, 15 Juni 2017. Penelitian dilakukan pada Mei 2017, dengan 1.350 responden yang ditarik secara random sampling di seluruh Indonesia dengan margin of error 2,5 persen.

Di kalangan mereka yang menolak penggunaan hak angket tersebut, mayoritas (51,6 persen) menganggap hak angket tersebut digunakan DPR untuk melindungi anggota DPR dari proses hukum KPK.

Pada dasarnya, penelitian ini menunjukkan tingkat kepercayaan publik pada KPK jauh berada di atas kepercayaan pada DPR. Lebih dari 64 persen warga menyatakan lebih percaya pada KPK dari pada DPR, sementara hanya 6,1 persen yang menyatakan lebih percaya DPR dibandingkan KPK.

Demikian pula, penelitian ini menunjukkan tingginya tingkat perhatian masyarakat pada apa yang dilakukan KPK dan DPR. Sekitar 63 persen warga menyatakan tahu tentang kasus korupsi pengadaan E-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota DPR. Bahkan hampir 54 persen yakin bahwa anggota DPR terlibat kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Baca juga:  Adu Banteng Truk VS Bus Di Manyaran Wonogiri, Satu Orang Terluka

“Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia lebih percaya pada KPK daripada DPR dalam melaksanakan amanat konstitusional masing-masing dalam hubungan antara dua lembaga negara tersebut,” kata Sirojuddin Abbas, Direktur Program SMRC dalam presentasi hasil penelitian tersebut.

“Anggota DPR seharusnya sadar dengan kecenderungan sikap rakyat tersebut, terutama saat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kontra dengan KPK,” tambah Sirojuddin.

Penelitian ini menunjukkan sikap lebih mendukung KPK ini dapat ditemukan di seluruh pendukung partai politik yang memiliki kursi di DPR saat ini. Sekitar 70 persen pendukung dua partai politik dengan jumlah kursi terbesar di parlemen (PDIP dan Gerindra) menyatakan lebih percaya pada KPK dari pada DPR.

Perbedaan antar partai, baru terlihat dalam hal penolakan terhadap pengunaan hak angket oleh DPR untuk KPK. Mayoritas pendukung hampir semua partai politik yang memiliki kursi di DPR menolak penggunaan hak angket oleh DPR untuk KPK. Namun, mayoritas pendukung PKS (sekitar 65 persen) menyatakan setuju dengan penggunaan hak angket terebut.

Baca juga:  AMTI; Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Cuti

Menurut Sirojuddin, hasil survei ini selayaknya memperoleh perhatian anggota DPR. “Nasib partai politik di DPR ditentukan oleh rakyat lewat pemilihan umum,” kata Sirojuddin. “Tapi dalam kasus hak angket, DPR ternyata tidak mewakili aspirasi atau kepentingan rakyat. Legitimasi politik DPR dalam krisis karena keputusannya bertentangan dengan aspirasi rakyat.”

“Kalau kepercayaan rakyat dianggap modal politik bagi partai,” tambahSirojuddin, “maka partai-partai para pendukung angket itu sedang memperkecil modalnya, dan karena itu bisa berdampak negatif dalam pemilu yang akan datang.”

Menurutnya, ini juga perlu diperhatikan oleh tokoh-tokoh nasional yang akan maju bersaing untuk pemilihan Presiden 2019, terutama yang adalah ketua partai. Sirojuddin memberi contoh Prabowo. “Para pemilih Prabowo umumnya menolak penggunaan hak angket tersebut. Gerindra yang akhirnya mendukung penggunaan hak angket itu tak hanya berseberangan dengan aspirasi pendukung Gerindra, tapi juga dengan aspirasi pendukung Prabowo,” kata Sirojuddin.

“Secara politik Prabowo yang tak mencegah anggota DPR-nya mendukung penggunaan hak angket menyalahi aspirasi pendukungnya, dan bisa mengancam elektabilitasnya pada Pilpres 2019,” tambah Sirojuddin

sumber : SMRC/AA

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *