Jakarta, transparansiindonesia.com – Pemeriksaan terhadap dua saksi untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
Dua saksi yang dimaksud adalah Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Rabu (26/7/2017), mengatakan kedua orang tersebut akan diperiksa.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” ujar Febri Diansyah, seperti yang dikutip pada salah satu media online.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama.
KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga, karena diduga sebagai salah satu otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dalam waktu dekat, Andi akan dibawa ke meja hijau oleh jaksa KPK.
Perkara ini juga menjerat Setya Novanto. Nama pria yang kerap disapa Setnov ini muncul dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto yang turut bersama melakukan korupsi. Namun, pada berkas vonis nama dia menghilang.
Politikus Golkar Markus Nari pun turut ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Selain tersangka korupsi, Markus ditetapkan sebagai tersangka penghalang proses pemeriksaan dan penyidikan kasus e-KTP.
Markus diduga telah memengaruhi Miryam S Haryani untuk tak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun turut dijerat dengan pasal pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP. (*)
(Thony)