Jakarta/transparansiindonesia – Seorang pria berinisial MK yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebooknya ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (18/8).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro mengatakan, MK ditangkap di Sungai Lekop, Jalan Korindo, Kabupaten Bintan, Kepri.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap, dan diperiksa” katanya di Tanjung Pinang, Jumat (18/8).
Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu mengunggah foto Presiden RI Joko Widodo, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri, Menkopolhukam Wiranto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di akun media sosial facebook miliknya.
Di akun Facebook itu pula MK turut menuliskan kalimat yang diduga menghina pejabat negara dan tokoh masyarakat di Kota Tanjungpinang. MK menulis kalimat yang menghina Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua DPC Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto dan Anggota Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kepri, Rudi Chua.
Saat diinterogasi penyidik, MK mengakui telah mengunduh berita melalui media sosial Facebook miliknya, yang berisi kalimat yang menghina dan pejabat negara dan tokoh masyarakat di kota itu.
MK beralasan mengunggah berita tersebut karena menurutnya, pertanyaannya tentang dasar hukum suatu kelompok tertentu masuk dalam pemerintahan NKRI, namun tidak dijawab pengguna media sosial lainnya, sehingga dia merasa kesal.
“Berawal dari kekesalannya, MK memposting berita-berita yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden RI, wali kota, dan politisi di kota ini,” ujar Kapolres Ardianto.
Saat diperiksa penyidik, MK juga mengaku sebagai salah satu wartawan Media Rakyat. Polisi turut mengamankan sejumlah identitas milik pelaku.
“Kalau tidak ada tepuk tidak ada tampar,” kata MK tanpa menjelaskan maksud dari kalimat yang disampaikannya kepada wartawan.
Sementara Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam pengawasan Polres Tanjungpinang.
“Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan, dikarenakan selama 1×24 jam yang masih dalam pantauan kami,” katanya. (red/TI)