Amurang/transparansiindonesia – Polres Minahasa Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tiga Hukum tua (Kumtua) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terkait penyalah gunaan Dana Desa (DanDes).
Pemeriksaan terhadap para Kumtua ini diungkapkan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Minsel IPTU Duwi Galih kepada sejumlah wartawan Senin (28/8) siang tadi.
“Ia betul, penyidik kita telah memeriksa Tiga Kumtua dengan sejumlah saksi, saat ini masih tahapan dalam proses lidik dan juga sidik,”ujarnya.
Dari informasi yang dirangkum, ketiga Hukum Tua yang menjalani pemeriksaan yakni, Kumtua Desa Radey Kecamatan Tenga, Kumtua Desa Ritey Kecamatan Amurang Timur, dan Kumtua Desa Wawontulap Kecamatan Tatapaan.
Ditanya terkait kerugian dalam dugaan penyalahgunaan Dandes tersebut, dirinya belum memberi keterangannya. “Kita tunggu aja proses penyidikan lebih lanjut, saat ini baru satu desa di Minsel yang sudah terindikasi,” tandasnya. (Hengly/TI)