Polres Minsel Kembali Akan memeriksa Tiga Hukum Tua Terkait Dugaan Penyelewengan Dandes

Minsel114 Dilihat
Amurang/transparansiindonesia – Setelah tiga Kumtua di periksa pihak penyidik Polres Minsel. Kini penyidik Tripikor Polres Minsel kembali akan memanggil dan memeriksa 3 Hukum Tua di Minsel terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilaporkan sejumlah masyarakat.
  Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH, SIK, M.Si melalui Iptu Duwi Galih Kanit Tripikor mengatakan, bahw dalam waktu dekat akan melakukan pemangilan ketiga Hukum tua tersebut terkait penyalagunaan Dana desa (Dandes ) Tahun 2015/2016.
  “Jadi ada 3 lagi desa yang di laporkan warga masyarakat terkait penyalahgunaan Dandes dan itu kami harus tindak lanjuti. Dan ketiga tersebut adalah Desa Kroit, Desa Raanan Baru Dua dan Desa Pungkol.” ujar Iptu Duwi Galih kanit Tripikor Polres Minsel.
 Ia menambahkan, Jadi sudah ada 6 Desa yang telah di laporkan warga masyarakat dan 3 Desa sedang dalam tahap Peyelidikan dan tahap Penyidikan.
  “Dan pada hari ini (Senin 4/9) sudah diperiksa beberapa saksi dari Keroit, tentang dugaan penyalah-gunaan dana desa oleh Hukum Tua Keroit.”  kata Iptu Duwi Galih  (Hengly/TI)

 

Baca juga:  Dipimpin Kepsek Alce Pelleng, SD GMIM Liandok Sukses Laksanakan UAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *