Jakarta/transparansiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meresmikan Rumah Tahanan (Rutan) yang baru untuk para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, Jumat (6/10).
Saat peresmian Rutan baru tersebut, para pimpinan KPK ikut didampingi oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan pihak Kepolisian.
Lokasi Rutan baru ini terletak di bagian belakang gedung merah putih (sebutan lain gedung baru KPK).
Dalam siaran pers KPK mengungkapkan bahwa sebelumnya Cabang Rutan KPK ada dua, yakni di Pomdam Jaya Guntur dan di gedung KPK kav.C1 gedung lama KPK.
Kedua Rutan lama tersebut mampu menampung hingga 41 orang. 30 orang di Pomdam Jaya Guntur dan 11 orang di Rutan gedung KPK Kav.C1.
Menurut informasi dari lembaga antirasuah itu bahwa setelah peresmian Rutan baru tersebut, selanjutnya para tahanan di Rutan lama gedung KPK Kav.C1 akan langsung dipindahkan ke Cabang Rutan KPK yang baru di Gedung Merah Putih (gedung baru KPK, red).
Di Rutan baru ini terdapat ruang isolasi untuk orientasi tahanan baru. Selain itu, juga terdapat sel yang berkapasitas 3-5 tahanan.
Untuk waktu berkunjung kesana, KPK telah membagi jadwal bagi para penasehat pukum dan kerabat para tahanan yang ingin berkunjung.
Bagi para penasehat hukum, waktu besuk yang ditentukan KPK adalah adalah hari Senin s/d Jumat.
Sedangkan bagi para keluarga dan kerabat tahanan, waktu besuk adalah pada hari Senin dan Kamis. (red/TI)
ed/alex