Mulyadi Lontaan Kumpulkan Para HukumTua, Sosialisasikan Wewenang Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Dandes

Minsel, Uncategorized236 Dilihat

 Amurang/transparansiindonesia.com – Kapolsek Ranoyapo IPTU Mulyadi Lontaan, mengumpulkan para HukumTua yang ada di wilayah Kecamatan Ranoyapo, untuk mensosialisasikan peran dan wewenang Kapolsek dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan Dana Desa, sesuai dengan MOU antara Kapolri, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada beberapa waktu lalu.

Kegiatan pertemuan ini dilaksanakan diruang rapat kantor polsek Ranoyapo pada Senin 23/10/2017, dan dihadiri oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas, para HukumTua, Bhabikamtibmas, Sekdes, Bendahara desa, dan stakeholder terkait.

Kapolsek Mulyadi Lontaan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menindak lanjuti penanda tanganan nota kesepakatan (MoU) ditingkat pusat antara Polri, Kemendagri, dan Kemendes PDTT, tentang fungsi pengawasan dana desa, beberapa hari lalu.

Baca juga:  FTBI Kecamatan Ranoyapo, SD Inpres 2 Pontak Raih Juara 1 Di 4 Kategori

Ia pun berharap kepada para HukumTua agar dapat bekerja sama dengan para Bhabinkamtibmas yang bertugas didesa dalam hal penggunaan dan pengawasan dana desa.

“Kepada para HukumTua diingatkan untuk menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya, harus sesuai dengan apa yang disepakati dalam musyawarah desa, dan jangan coba-coba melakukan penyelewengan, karena penggunaan dana desa, saat ini telah di awasi oleh pihak kepolisian dan para Bhabinkamtibmas mempunyai wewenang untu tugas tersebut.” kata Kapolsek Mulyadi Lontaan.

Ia pun menambahkan untuk para Bhabinkamtibmas yang bertugas diwilayah tugas masing-masing, agar dapat menjalankan tugas trtsebut dengan baik dan penuh tanggung jawab, agar tercipta pembangunan didesa yang betul-betul mensejahterakan masyarakat.

Baca juga:  Cerita Warga Miskin Tinggal di Desa Koto Mesjid Tak Dapat Bansos Hingga Rehab Rumah

Disamping itu Camat Ranoyapo Joiske Wakas menghimbau kepada para HukumTua yang ada diwilayah tugasnya, untuk selalu transparan dalam pengelolaan dana desa, jangan menyelewengkan anggaran dana desa, untuk memperkaya diri, karena apabila terbukti menyelewengkan dana desa, pastinyanakan berurusan dengan pihak kepolisian.

  “Kepada para HukumTua, Gunakanlah dana desa dengan baik, jangan sampai terlibat tindak pidana korupsi, karena akan berurusan dengan aparat hukum, dan kiranya selalu transparan pengelolaanya, baliho APBDes harus dipasang, dan dapat dilihat oleh masyarakat.” jelas Camat Joiske Wakas.  (Hengly/TI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *