Amurang/transparansiindonesia.com – Polsek Amurang aman pasangan selingkuhan, lelaki JM (Jems), 48 tahun, warga Kelurahan Lewet dan perempuan SR (Seny), 48 tahun, warga Kelurahan Bitung. Dua sejoli ini diamankan saat personil Polsek Amurang melakukan Operasi Pekat Samrat 2017, Kamis (26/10).
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat ini yang dimaksud dengan pasangan selingkuhan ini digerebek di salah satu rumah yang ada di Keluaran Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
“Usai menerima informasi warga tentang adanya praktek perselingkuhan ini, kami langsung menuju TKP dan melakukan penggeberekan. Kami berhasil menyelamatkan lelaki JM (Jems) dan perempuan SR (Seny), saudara warga Kecamatan Amurang Timur, “ungkap Kapolsek.
Saat diamankan polisi, JM (Jems) dan SR (Seny), tidak memiliki surat ikatan nikah resmi. Kedekatan langsung ke Kantor Polsek Amurang untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari interogasi awal diketahui siapa JM (Jems) telah memiliki istri sah yang saat ini sedang bekerja sebagai TKW di Singapura; Sementara untuk perempuan SR (Seny) juga punya suami namun sudah tidak tinggal sama-sama lagi, “tambah Kapolsek.
Terhadap pasangan selingkuhan ini, Polisi memberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan yang menerangkannya tidak akan lagi lagi. “Sudah diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan,” pungkas Kapolsek. (red/TI )