174 KPM Desa Pontak Terima Banpang, Christin Rapar; Penyaluran Sesuai Data Terlampir

Minsel85 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan pangan bagi warga masyarakat yang layak dan berhak menerima bantuan pangan tersebut.

Penyaluran bantuan pangan dari pemerintah pusat, disalurkan melalui pemerintah desa yang ada di seluruh wilayah Indonesia, untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat.

Salah satu desa yang akan menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat, adalah desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.

Terpantau oleh awak media ini, kendaraan truk yang mengangkut bahan pangan tersebut tiba di kantor desa, dan menyerahkan bantuan pangan kepada pemerintah desa yang ditandai dengan penyerahan berita acara penyerahan dan penerimaan bantuan pangan.

Penjabat HukumTua desa Pontak, Christin Jane Rapar kepada awak media ini mengatakan bahwa pihak pemerintah desa hanya memfasilitasi penyaluran bantuan pangan tersebut kepada masyarakat.

Dan masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan tersebut adalah mereka yang nama-namanya telah ada dan tertulis dalam daftar yang diterima oleh pemerintah desa.

Dijelaskan Christin Jane Rapar bahwa jumlah penerima manfaat bantuan pangan di desa Pontak berjumlah 174 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga:  Upacara Pengibaran Bendera, Tandai Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Maesaan

“Nama-nama penerima manfaat bantuan pangan telah tertulis dalam daftar yang kami terima dari pemerintah pusat, dan bantuan pangan tersebut akan kami salurkan sesuai dengan nama-nama yang terdaftar dan juga akan ditibakan kepada para KPM surat pemberitahuan penerima manfaat bantuan pangan,” jelas Christin Jane Rapar.

Adapun bantuan pangan yang akan disalurkan tersebut, merupakan bantuan pangan (Banpang) untuk alokasi bulan Februari dan Maret tahun 2026.

“Rencananya penyaluran Banpang tersebut akan kita salurkan pada besok hari (Selasa, 16/06/2026), dan bagi penerima manfaat yang mendapat surat pemberitahuan penerima manfaat bantuan pangan untuk dapat mengambil bantuan tersebut di kantor desa pada Selasa 16 Juni 2026,” ucap Christin Rapar.

Bantuan pangan yang nantinya akan diterima oleh para keluarga penerima manfaat berupa beras dan minyak goreng, dengan rincian beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter.

“Setiap bulan masing-masing penerima manfaat akan menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng, sehingga alokasi dua bulan yang akan kita salurkan ini maka masing-masing penerima manfaat akan menerima secara keseluruhan beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter,” ujar penjabat HukumTua Christin Rapar.

Baca juga:  Proyek Berbandrol Rp. 1,2 M Di SMAN 1 Motoling Disorot, LSM-AMTI Desak APH Periksa

Bantuan pangan tersebut dikatakan Christin Rapar adalah bantuan dari pemerintah pusat melalui badan pangan nasional. Dan untuk data penerima manfaat dikeluarkan oleh kementerian sosial Republik Indonesia.

Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif terkait bantuan pangan tersebut terlebih terkait dengan para penerima manfaat bantuan pangan.

Hal tersebut ditegaskan Christin Rapar agar, masyarakat jangan termakan dengan berita-berita hoax dan terprovokasi, karena penerima manfaat bantuan pangan ditentukan oleh pemerintah sebagaimana daftar yang terlampir yang diterima oleh pemerintah desa.

“Jadi disini saya perlu tegaskan bahwa bantuan pangan ini akan kami pemerintah desa saluran secara transparan dan akuntabel, disalurkan kepada para penerima manfaat sesuai dengan data yang ada sebagaimana yang kami terima bersamaan dengan penyerahan bantuan pangan tersebut,” tegas Christin Rapar. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *