Jakarta/transparansiindonesia.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, menerima kunjungan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S.Uno guna membahas permasalahan ketenagakerjaan di Jakarta.
“Kami membahas persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya bagaimana mendorong agar angkatan kerja baru bisa mendapat pekerjaan yang baik,” kata Menteri Hanif seusai menerima Wagub DKI Jakarta di kantor Kemnaker pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Hal lain yang dibahas adalah masalah pengupahan. Bagaimana menjaga agar iklim usaha tetap baik, harus ada kepastian bagi dunia usaha mengenai kenaikan upah dan kepastian bagi pekerja mendapatkan kenaikan upah. “Kepentingan buruh dan pengusaha sama-sama penting,” kata Menaker.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan, saat ini pihaknya sudah melakukan beberapa upaya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menaker telah meminta kepada para Gubernur menetapkan UMP tiap tahunnya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan. Dalam PP 78 disebutkan, penentuan kenaikan harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.
Dengan skema demikian, lanjut Menaker, PP 78 memberi kepastian kepada semua pihak bahwa kenaikan upah setiap tahun mudah diprediksi. Baik buruh maupun pengusaha sama-sama bisa melakuka prediksi. Dengan adanya kepastian kenaikan upah tiap tahunnya, diharapkan dunia usaha akan terus berkembang, lapangan kerja tercipta dan angkatan kerja baru bisa masuk. “Jadi yang dipikirkan bukan yang sudah bekerja semata, namun juga yang belum bekerja,” tambah Menaker.
Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno memaparkan, pihaknya masih dalam proses untuk menentukan UMP 2018. “Kami sedang dalam proses menentukan UMP. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan Insha Allah hasilnya akan selesai dan pastinya terbuka, transparan, dan berkeadilan,” papar Sandiaga.
Meski demikian, Sandiaga belum bisa menyebutkan besaran UMP Jakarta 2018. Namun dia memastikan, penentuan UMP mekanismenya mengacu pada peraturan, merujuk pada data-data yang relevan. Selain itu ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak. “Kebijakan kenaikan upah berbasis data, oleh karenanya pembahasannya juga melibatkan tim Jakarta Smart City,” kata Sandiaga. (red/TI)