Jakarta / transparansiindonesia.com – Surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Kamis, 9 Maret 2017, muatkan sederet nama berikut uang yang diterimanya. Dakwaan jaksa untuk dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menyatakan uang pelicin itu ditebar untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR, Irman dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen, bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek Rp5,9 triliun,” kata Jaksa Irene Putri di persidangan. Para terdakwa dan pengusaha Agustinus menebar fulus di kalangan Dewan dan pejabat Kementerian terkait. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, dalam proses penganggaran dan pengadaan barang / jasa paket KTP elektronik karena ditujukan untuk perusahaan tertentu.
Berikut adalah daftar nama penerima uang itu:
1. Gamawan Fauzi sebesar US $ 4,5 juta dan Rp50 juta.
2. Diah Anggraini US $ 2,7 juta, dan Rp22,5 juta.
Drajat Wisnu Setyawan US $ 615 ribu dan Rp25 juta.
4. Enam anggota panitia lelang masing-masing US $ 50 ribu.
5. Husni Fahmi US $ 150 ribu dan Rp30 juta.
6. Anas Urbaningrum US $ 5,5 juta.
7. Melchias Markus Mekengharga US $ 1,4 juta.
8. Olly Dondokambey US $ 1,2 juta.
9. Tamsil Linrung US $ 700 ribu.
10. Mirwan Amir US $ 1,2 juta.
11. Arief Wibowo US $ 108 ribu.
12. Chaeruman Harahap US $ 584 ribu dan Rp26 miliar. 15. Mustoko Weni amount US $ 408 ribu 16. Ignatius Mulyono US $ 258 ribu 17. Taufik Effendi US $ 103 ribu. 18. Teguh Djuwarno US $ 167 ribu.
13. Ganjar Pranowo US $ 520 ribu.
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi ll dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US $ 1.047 juta.
19. Miryam S Haryaniharga US $ 23 ribu.
20. Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapuksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US $ 37 ribu.
21. Markus Narib Rp4 miliar dan US $ 13 ribu.
22. Yasona Laoly US $ 84 ribu.
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US $ 400 ribu.
24. M Jafar Hapsah sejumlah US $ 100 ribu.
25. Ade Komarudin sejumlah US $ 100 ribu.
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 100.000.
27. Wahyudin Bagenda, Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar.
28 Marzuki Ali Rp20 miliar.
29. Johanes Marliemharga US $ 14.880 juta dan Rp25 miliar
30. 37 anggota komisi lainnya US $ 556 ribu, masing-masing uang antara US $ 13 ribu sampai dengan USD18 ribu. 32. Manajemen bersama konsorsium PNRIatas Rp137 miliar.
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta.
Selain diterima perorangan, jaksa juga menyebut terdakwa memperkaya korporasi. Inilah perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dakwaan:
1. Perum PNRI menerima sejumlah Rp107,7 miliar.
2. PT Sandipala Artha Putra Rp145 miliar.
3. PT Mega Lestari Unggul, perusahaan induk PT Sandipala Artha Putraharga Rp148 miliar.
4. PT LEN Industri Rp20 miliar.
5. PT Sucofindo Rp8 miliar.
6. PT Quadra solution sebesar Rp127 miliar.
(red/TI)
sumber / Tempo