Jakarta/transparansiindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap menanggung segala konsekuensi pembatalan pemberian HGB pulau reklamasi kepada para pengembang. Konsekuensi itu antara lain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah sebesar lebih dari Rp 400 miliar.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menanyakan dari mana Pemprov DKI memperoleh uang sebanyak itu.
“Uang dari mana? Kan harus dibicarakan berapa puluh triliun buat reklamasi kalau harus dibatalkan,” kata Yusril lewat sambungan telepon dalam diskusi ‘Reklamasi dan Investasi’ yang diadakan Populi Center dan Smart FM Network, di Restoran Gado-gado Boplo, Jl Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Yusril kembali bertanya, jika akhirnya ganti rugi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, apakah Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, berani atau tidak mempertanggungjawabkan hal itu kepada rakyat atau tidak.
“Pakai uang APBD ujung-ujungnya pakai uang rakyat. Apa berani Gubernur dan Wagub mempertanggungjawabkan itu kepada rakyat?” imbuh dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi. Pulau tersebut adalah Pulau C, D, dan G. Permintaan Anies tersebut diketahui melalui surat nomor 2373/-1.794.2, yang diteken pada 29 Desember 2017.
Pemprov DKI Jakarta juga siap menanggung konsekuensi pembatalan sertifikat HGB Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah yang sudah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Konsekuensi yang dimaksud adalah pengembalian BPHTB yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah.
“Pokoknya semua konsekuensinya kalau sudah dibatalkan prosesnya akan kita lakukan, semua konsekuensinya,” kata Anies saat ditanya kesiapan Pemprov DKI mengembalikan BPHTB PT Kapuk Naga Indah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/1).
Sebelum HGB tersebut diterbitkan, PT Kapuk Naga Indah sudah membayar BPHTB ke Pemprov DKI yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar. Ketentuannya, sertifikat HGB dapat diterbitkan apabila BPHTB telah dilunasi. (red/TI)*