Masuki Tahapan Pilkada, ASN Jaga Netralitas

by -251 views

  Jakarta/transparansiindonesia.com – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sayangnya, keberadaan mereka diduga sering dimanfaatkan saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

Menghadapi Pilkada 2018, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berupaya menjaga netralitas ASN, sehingga fokus pada tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakat.

 

Menpan-RB Asman Abnur pun telah mengirimkan surat bernomor B/71/M.SM.0000.2017, kepada para pejabat Negara, yaitu menteri sampai Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tentang pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Surat tersebut mengatur tentang apa saja yang dilarang dilakukan setiap ASN. Berikut tujuh larangan tersebut.

Baca juga:  Babinsa koramil 427-01/pkr melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat di Kampung pakuan baru Kec. Pakuan ratu

 

Dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

Dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai.

Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Baca juga:  Anggota Koramil 427-04/Bahuga Kodim 0427/Way Kanan Mengajak Warga masyarakat di seputaran pasar Wono Harjo untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Semoga saja, hadirnya surat edaran itu mampu dijalankan dan dikawal oleh semua pihak, termasuk masyarakat.  (red/TI)*