Anggota BPD se-Kecamatan Tompasobaru, Segera Terbentuk

Minsel770 Dilihat

Minsel/transparansiindonesia.com – Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), saat ini mulai dan sedang dilaksanakan, tak terkecuali di Kecamatan Tompasobaru, pemilihan ini untuk memilih para wakil masyarakat yang nantinya akan duduk sebagai ‘anggota dewan’ nya masyarakat di Desa.

Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Perangkat Desa Kecamatan Tompasobaru Maya I.S Tumiwa SE, mewakili Camat Eva Kaligis SPd, ketika di jumpai jurnalis transparansiindonesia.com diruang kerjanya, mengatakan bahwa saat ini, kecamatan Tompasobaru sudah ada dua desa yang sudah melakasanakan Pemilihan BPD yakni Desa Raratean dan Desa Tompasobaru Satu, sedangkan untuk desa lainnya sementara persiapan untuk melakukan pemilihan.

Diharapkan dengan terbentuknya Anggota BPD didesa-desa, segala program pemerintahan didesa akan berjalan  dengan baik dan lancar, sambil berharap para anggota BPD yang sudah terpilih, dapat memahami dan mengetahui tugas pokok dan fungsi serta wewenang dari BPD.

Baca juga:  Dua Wanita Cantik Tewas Tertimbun Tanah Longsor Di Wanga

“Jangan sampai ada BPD yang sampai habis masa jabatannya tidak melaksanakan tugas, atau tidak pernah membuat rancangan peraturan desa dan tidak pernah disodorkan ke pihak Pemerintah desa untuk disahkan menjadi Perdes.” kata Maya Tumiwa.

Maya pun menjelaskan terkait jumlah anggota BPD yang akan duduk dalam Badan Legislatif Desa tersebut, harus berdasarkan jumlah penduduk didesa, yakni;

  1. Untuk Jumlah Penduduk 0 s/d 1000 jiwa, jumlah anggota BPD sebanyak 5 Orang.
  2. Untuk Jumlah Penduduk 1001 s/d 1500 jiwa, jumlah anggota BPD sebanyak 7 Orang.
  3. Untuk Jumlah Penduduk 1501 s/d 2000 jiwa, jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang,
  4. Untuk jumlah penduduk 2001 s/d 2500 jiwa, jumlah anggota BPD sebanyak 11 Orang.
  5. Jumlah penduduk 2501 jiwa ke-atas, jumlah anggota BPD sebanyak 13 orang.
Baca juga:  FGP 2025, Mawolay, Linedance dan Makan Duren Ramaikan Kuncikan Di Poopo Raya

“Saya berharap agar dalam proses pemilihan nanti tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi demokrasi, harus melalui penjaringan lewat jaga, baru di adakan pemilihan ditingkat desa,” tambahnya.

Ia pun mengatakan agar para setiap desa sudah dapat menyelesaikan proses pemilihan ini, sampai bulan April ini, dan berita acaranya segera dimasukan, apabila sudah selesai melaksanakan pemilihan BPD.   (Hengly/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *