Direkomendasikan MKEK, IDI Tunda Pemecatan Kepala RSPAD dr.Terawan

Nasional522 Dilihat
“Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI,” Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/4).

Baca juga:  Ahli Waris Kecewa Tidak Hadirnya Pihak Developer Nathaneila Dan Kuasa Hukum Dalam Persidangan Perdana

Namun demikian, ia tak menjelaskan “keadaan tertentu” yang dimaksudnya.

Diberitakan sebelumnya, MKEK memutuskan untuk memecat Terawan dari IDI karena MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam hal ini, MKEK memberikan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Selain itu, sanksi lainnya berupa pencabutan rekomendasi izin praktik.

MPP IDI menggelar rapat pada hari Minggu (8/4) lalu. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Baca juga:  Kemendes-PDT Kecipratan Anggaran Rp.2,5 Triliun, Telah Disetujui Komisi V DPR-RI

Selain memutuskan penundaan pelaksanaan eksekusi putusan MKEK itu, Ilham melanjutkan bahwa rapat MPP tersebut juga memutuskan penilaian lebih lanjut metode Brain Wash oleh Kementerian Kesehatan.

“MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/Brain Wash dilekaukan oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI,” ujar Ilham.    (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *