Jokowi Bakal Teken Keppres Terkait Masyarakat Hukum Adat

Nasional222 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bakal meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait masyarakat hukum adat, satgas itu bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang berada di kawasan hutan.

Tenaga ahli staf kantor kepresidenan, Siska Hutagalung mengatakan, keputusan tersebut sudah final dan tinggal menunggu tanda tangan Jokowi. Ia berharap, aturan untuk masyarakat hutan adat dapat dipercepat.

“Komitmen Presiden tentang Masyarakat adat belum berubah. Saat ini sudah didrafkan Satgas masyarakat adat tinggal ditandangani saja,” kata Siska dalam Diskusi ‘Model Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Provinsi Papua’ di Gedung Media Indonesia, Jakarta Barat, Kamis 15 Maret 2018

Baca juga:  Kunker Komisi XII DPR-RI Ke Sulut, CEP Akan Perjuangkan Aspirasi Penambang Tradisional

Satgas itu bertujuan untuk menghentikan kriminalisasi masyarakat adat. Tak hanya itu, Satgas Masyarakat Hukum Adat juga diharapkan dapat menjadi tonggak rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara.

Tugas Satgas ini ialah mengidentifikasi, mendaftarkan, dan memverifikasi masyarakat hutan adat yang mengerjakan dan mempertahankan hak wilayah adat yang terkena masalah pidana.

Lalu, mengkaji dan mengategorisasi seluruh kasus pelanggaran HAM serta konflik agraria dan sosial untuk dicairkan penyelesaiannya sesuai karakteristik kasus.

Selain itu, Satgas ini juga berfungsi untuk mengusulkan kepada presiden mengenai pemberian amnesti, grasi, restitusi, atau rehabilitasi. Satgas ini muncul setelah Jokowi bertemu dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Juni 2015 lalu.

Baca juga:  LSM-AMTI; Penetapan Tersangka Terhadap Hasto, Bukti Penegakan Hukum KPK

AMAN sangat berharap adanya Satgas tersebut dengan harapan konflik antar masyarakat adat dapat berkurang. Draf Satgas Masyarakat Hukum Adat ini mulai disusun pada Agustus 2015 dan baru rampung tahun ini.    (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *