Jakarta/transparansiindonesia.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bakal meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait masyarakat hukum adat, satgas itu bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang berada di kawasan hutan.
Tenaga ahli staf kantor kepresidenan, Siska Hutagalung mengatakan, keputusan tersebut sudah final dan tinggal menunggu tanda tangan Jokowi. Ia berharap, aturan untuk masyarakat hutan adat dapat dipercepat.
“Komitmen Presiden tentang Masyarakat adat belum berubah. Saat ini sudah didrafkan Satgas masyarakat adat tinggal ditandangani saja,” kata Siska dalam Diskusi ‘Model Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Provinsi Papua’ di Gedung Media Indonesia, Jakarta Barat, Kamis 15 Maret 2018
Satgas itu bertujuan untuk menghentikan kriminalisasi masyarakat adat. Tak hanya itu, Satgas Masyarakat Hukum Adat juga diharapkan dapat menjadi tonggak rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara.
Tugas Satgas ini ialah mengidentifikasi, mendaftarkan, dan memverifikasi masyarakat hutan adat yang mengerjakan dan mempertahankan hak wilayah adat yang terkena masalah pidana.
Lalu, mengkaji dan mengategorisasi seluruh kasus pelanggaran HAM serta konflik agraria dan sosial untuk dicairkan penyelesaiannya sesuai karakteristik kasus.
Selain itu, Satgas ini juga berfungsi untuk mengusulkan kepada presiden mengenai pemberian amnesti, grasi, restitusi, atau rehabilitasi. Satgas ini muncul setelah Jokowi bertemu dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Juni 2015 lalu.
AMAN sangat berharap adanya Satgas tersebut dengan harapan konflik antar masyarakat adat dapat berkurang. Draf Satgas Masyarakat Hukum Adat ini mulai disusun pada Agustus 2015 dan baru rampung tahun ini. (red/TI)*