Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Wouw.., ada kesan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu diperbolehkan menampung Crude Palm Oil (CPO) dari supir truk tangki yang diduga ilegal. Itu dilihat dari lamanya aksi aktpitas mafia CPO di Bulu Cina yang sampai saat ini terus beroperasi menampung ‘kencing’ minyak olahan kelapa sawit dengan modus operandi membeli dari supir truk tangki yang sedang melintas.
Kegiatan yang dilakukan secara terang-terangan inipun, seakan tidak peduli petugas penegak hukum, walau jalinsum tersebut sering dilintasi para penegak hukum.Kendati demikian, usaha yang tidak diketahui atas restu siapa itu, tetap beroperasi layaknya hiburan ‘pasar malam’ bagi sejumlah sopir nakal.
“Wah, kalau abang mau melihat truk tangki yang singgah dan masuk kegudang mafia CPO di Bulu Cina, datang saja sore sampai pagi” ujar Haris warga Rantauprapat yang kerap melintas dijalinsum Bulu Cina Kecamatan Bilah Hulu
Usaha yang ilegal itu diduga tidak lagi menjadi konsentrasi pihak kepolisian setempat, sebab, walau marak diberitakan sejumlah media, lokasi ‘kencing’ yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bilah Hulu itu semakin berkibar dan populer tetapi tetap aman dan kondusif.
Pihak aparat keamanan setempat, menjawab terima kasih atas informasinya, dan berjanji akan melakukan penindakan.
“Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan, terima kasih infonya,” Kasatreskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK, menjawab konfirmasi beberapa wartawan.
Hanya saja, statemen pejabat teras di Mapolres Labuhanbatu ini layak dipertanyakan, pasalnya usaha diduga kuat ilegal dimaksud masih tetap bebas beroperasi.
“Kita tidak tahu kapan dimulainya lidik, kalau sudah dilidik, kita siap ekspos besar-besar hasil dari aksi polres labuhanbatu” bilang sejumlah wartawan di Kedai Kopi Harum, Rantauprapat. (AM/TI)*