Diduga Terseret Praktek Mafia Tanah, Oknum Legislator Sulut LCS Dilaporkan Ke BK DPRD

SULUT1 Views

SULUT, TI – Nama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, inisial LCS atau Lucky tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Pasalnya Legislator Sulut tersebut diduga terlibat dalam praktek mafia tanah, dimana oknum LCS terindikasi terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) diatas lahan yang diklaim telah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1982.

Sehingga legislator Sulut LCS dilaporkan ke badan kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Utara atas dugaan kasus praktek mafia tanah.

Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, yakni Donny Tampemawa SH., MH bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan lahan dengan SHM nomor 79/Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, atas nama Alm. Hendrik Matheos Tampi, yang dimana SHM diterbitkan pada tahun 1982.

Dijelaskan Donny Tampemawa bahwa sertifikat tersebut pernah dijadikan agunan di Bank Bumi Daya (BBD) yang saat ini telah menjadi Bank Mandiri.

“Selanjutnya hak tanggungan atas lahan tersebut kemudian dilepaskan melalui proses roya pada tahun 2013 setelah ditebus oleh ahli waris, Thomas Tampi,” jelas Donny Tampemawa.

Baca juga:  Dugaan Perampokan Berkedok Penarikan Kredit Guncang Manado, Suzuki Finance Wajib Bertanggung Jawab 

Namun pada tahun 2014 menurut kuasa hukum ahli waris, Donny Tampemawa mengatakan LCS disebut mengajukan permohonan hak atas sebidang tanah yang sama berdasarkan akta jual beli (AJB) dari Juliana Tambuwun.

Kemudian permohonan tersebut berujung pada terbitnya SHM nomor 357/Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mungkin sertifikat baru dapat diterbitkan pada objek yang menurut kami telah memiliki SHM yang masih berlaku,” ujar Advokat Donny Tampemawa SH MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Rabu (03/06/2026).

Pihak ahli waris juga menyoroti peran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena pejabat yang menandatangani roya atas SHM Nomor 79 pada tahun 2013 juga menerbitkan sertifikat baru pada objek yang diklaim sama.

Selain itu, BPN disebut sempat melayangkan surat kepada almarhum Hendrik Matheos Tampi untuk meminta pengembalian SHM Nomor 79 menyusul adanya permohonan atas lahan yang sama.

Baca juga:  Potensi Menopang Pertumbuhan Ekonomi, CEP Dorong Pemerintah Masukan ASEI Dalam Grand Design Ekspor Nasional

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana. Pada April 2019, Thomas Tampi melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga menjadi dasar terbitnya SHM Nomor 357.

Meski laporan telah berjalan dan proses penyidikan disebut dimulai pada tahun 2022, hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.

“Sudah bertahun-tahun berjalan, namun belum ada hasil yang jelas. Kami berharap proses hukum dapat dituntaskan secara objektif dan profesional demi rasa keadilan,” kata Tampemawa.

Merasa penanganan perkara berjalan lambat, pihak ahli waris tidak hanya melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, tetapi juga mengajukan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Sulut melalui Badan Kehormatan serta akan di tindak lanjuti juga ke Mahkamah Partai yang bersangkutan.

Hal tersebut dilakukan oleh ahli waris agar dugaan pelanggaran LCS yang diduga terseret dalam kasus mafia tanah dapat diperiksa juga secara etik oleh BK DPRD Sulut maupun diperiksa secara hukum dengan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan tertentu. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *