Kejati Papua Tangkap Terpidana Kasus Korupsi 3,8 Milliar

Uncategorized381 Dilihat

Papua, transparansiindonesia.com – Tavip Onesias Manobi (TOM) ditangkap setelah 1 tahun buron. Ia merupakan terpidana kasus korupsi 9 tahun karena korupsi Rp 3,8 miliar.

“Kami baru melakukan penangkapan terhadap TOM, dia DPO terpidana 9 tahun kasus korupsi yang sudah 1 tahun melarikan diri,” ujar Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin idampingi Kejari Manokwari, Agus Joko Santoso, di kantornya di Jayapura, Kamis (26/4/2018) tengah malam.

Penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan di rumahnya pukul 23.00 WIT tanpa ada perlawanan. Tavip melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2011 -2013 saat itu menjabat Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan III Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Ditangkap! Ini Tampang Koruptor Rp 3,8 Miliar yang Buron

Modusnya yaitu hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 3 tahun tidak disetor kepada kas negara sebagaimana aturan yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 33,8 miliar.

“Atas tindakan korupsi yang dilakukan TOM divonis Pengadilan Tipikor Manokwari penjara 9 tahun dan membayar ganti rugi ke negara Rp 3.846.000.000. Dan atas Banding yang dilakukan Pengadilan Tinggi Papua juga menjatuhkan vonis yang sama, memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujar Bangkit Sormin.

Terpidana TOM malam itu juga langsung dilakukan penahanan sementara di Tahanan Polsek Jayapura Utara.

“Malam ini terpidana kita titipkan ditahanan Polsek Jayapura Utara, menunggu besok pagi (hari ini-red) akan dibawa ke Lapas Manokwari,” tambahnya.

Bangkit menambahkan, saat ini ada 40 orang terpidana yang menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Papua yang belum tertangkap.

“Kita akan berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap para terpidana itu,” ujar Bangkit.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian Operasi Tabur 31.1 yang dilaksanakan Kejagung. Operasi ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.  (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *