Jakarta, transparansiindonesia.com – Jaksa Agung HM Prasetyo memperkenalkan program Jaksa Masuk Laut saat bertemu dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi dan segenap pejabat utama TNI AL di atas KRI Surabaya-591, sebuah kapal Landing Platform Dock (LPD) Commando.
Prasetyo mengutarakannya melalui siaran pers saat mengikuti acara minum kopi bersama jajararan TNI AL dan pelayaran ke gugusan Pulau Seribu, Selasa (1/5/2018).
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat nelayan, petambak, maupun pembudidaya perairan,” kata Prasetyo.
Hal tersebut penting, kata Jaksa Agung, mengingat maraknya tindak pidana perikanan yang terjadi dewasa ini. Hal itu tidak hanya sekadar menjadi ancaman bagi sumber kekayaan alam Indonesia dan mengganggu upaya Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan tetapi juga menjadi ancaman besar bagi kedaulatan perairan Indonesia.
“Melalui Program Jaksa Masuk Laut, Kejaksaan dan TNI AL bersama-sama membangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga laut Indonesia dari berbagai dimensi kejahatan sekaligus mengefektifkan koordinasi dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Mengawal NKRI
Jaksa Agung mengapresiasi inisiatif Kepala Staf TNI Angkatan Laut beserta jajarannya untuk semakin mempererat hubungan kerja sama melalui acara minum kopi bersama tersebut.
Layaknya filosofi kopi, kata Jaksa Agung, di balik seduhan ada persahabatan yang dihidupkan.
“Sekalipun kita memakai seragam yang berbeda namun sejatinya kita memiliki tekad serta tanggung jawab yang sama dalam mengawal berlangsungnya kehidupan demokrasi yang menjamin tetap terjaganya NKRI berdasarkan hukum,” kata Prasetyo.
Program Jaksa Masuk Laut sebelumnya pernah ada pada masa kepemimpinan Jaksa Agung Sukarton Marmosujono. Saat ini mulai diperkenalkan untuk diaktifkan kembali oleh Jaksa Agung HM Prasetyo terutama di wilayah perbatasan.
Tinjau Posko Perwakilan Kejaksaan

Seusai menghadiri acara minum kopi bersama jajaran TNI AL, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka lanjut meninjau Posko Perwakilan Kejaksaan di Pelabuhan Tanjung Priok. Peninjauan itu, kata Maringka merupakan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum.
“Kejaksaan melakukan pengawasan terhadap barang cetakan melalui pintu bandara dan pelabuhan,” kata Maringka.
Selain bandara internasional dan pelabuhan, kata Maringka, Korps Adhyaksa juga mengawasi peredaran barang cetakan di kantor pos serta tempat tertentu yang dianggap rawan. Mengacu pada UU nomor 3 tahun 2017, Kejaksaan juga berwenang mengawasi buku berwujud elektronik (e-book), sablon, tulisan atau gambar hasil pemikiran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, misalnya berisi penodaan terhadap agama, pornografi, perilaku menyimpang serta hal lain yang melanggar hukum di Indonesia.
(red/TI)*