Labuhanbatu, (Sumut), transparansiindonesia.com – Keberadaan mafia CPO di desa Bulu Cina Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu layak dipertanyakan, sudah beroperasi sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Aksi mafia CPO yang terorganisir itu terkesan terang terangan dan tidak takut kepada penegak hukum yang bisa saja setiap saat melintas dijalinsum satu satunya Rantauprapat- Pekan Baru.
Menyikapi Kejahatan terorganisir itu, Ketua DPD Lsm ICON RI Labuhanbatu, Rahmat Fajar Sitorus kepada wartawan menyebutkan, Selasa,(7/5/2018), ICON RI meminta penegak hukum diwilayah di Labuhanbatu dapat segera menyikapi dan menghentikan aksi tersebut.
“Penampung CPO di Bulu Cina merupakan kegiatan ilegal, dan kegiatan yg berdampak negatif pada sejumlah kalangan, mulai perusahaan PMKS, pengusaha angkutan sampai ke petani sawit” papar Sitorus.
Kita kan bertanya tanya, bagaimana mereka bisa menjual CPO tersebut, dokumen apa yang mereka gunakan. Kepada siapa pula mereka menjualnya.Padahal, untuk Perusahaan Perkebunan untuk bisa menjual CPO nya wajib memilki dokumen RSPO , tanya Sitorus.
(AM/TI)*