Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Sampai saat ini belum diketahui dan dipertanyakan sanksi apa yang akan diberikan Bupati Labuhanbatu H.Pangonal Harahap, SE MSi kepada ASN yang bolos kerja dihari pertama usai cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1439.
Padahal, jauh sebelum libur bersama guna merayakan Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor. B/8/M.SM.00.01/2018, tanggal 7 Juni 2018 tentang cuti bersama.
Dari pantauan wartawan sejak pukul 13.30 s/d 14.20 WIB, Kamis (21/6) di beberapa kantor Dinas di Pemkab Labuhanbatu, banyak PNS usai menandatangani absensi langsung pulang.
Kepala BKPP Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar kepada wartawan disela sela sidak dihari pertama masuk kerja mengatakan, bahwa tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara di Dinas Kesehatan dan RSUD Rantauprapat mencapai 95 persen.
Sidak yang dilakukan H Pangonal Harahap sebagai Bupati Labuhanbatu diapresiasi berbagai kalangan dan berharap PNS yang bolos diberi sanksi guna efek jera dikemudian hari.
“Kita dukung Sidak yang dilakukan Bupati guna menegakkan disiplin, sebaiknya PNS yang bolos kerja diberi sanksi sebagai mana mestinya, agar tidak ada kesan bahwa sudak yang dilakukan bukan hanya kegiatan seremonial saja” ujar Pasaribu di kedai kopi Harum Rantauprapat.
(AM/TI)*