Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu akan meminta bantuan ke Polres untuk menindak petugas parkir liar yang beraksi tanpa ijin resmi.
Hal itu dikatakan Kepala Dishub Labuhanbatu Tuahta R Saragi kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/7/2018), Penertiban pengelolaan parkir di seluruh wilayah Labuhanbatu dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Realisasi parkir pada tahun 2016 sebesar Rp.230.000.000,- dan tahun 2017 Rp.469.000.000,-, pihaknya berharap di tahun 2018 akan meningkat sampai Rp.550.000.000,- hingga Rp.600.000.000,-.”paparnya.
Dijelaskannya, mulai tanggal 15 Juli 2018, seluruh juru parkir wajib memiliki dan mengenakan rompi parkir resmi, sebagai tanda juru parkir resmi 2018, dengan tipe rompi jaring-jaring berwarna orange bertuliskan Dishub Kabupaten Labuhanbatu 2018 yang terletak di dada sebelah kiri dan belakang.
Apa bila ada juru parkir tidak mengenakan rompi resmi, maka oknum tersebut dianggap sebagai juru parkir liar dan melakukan pungli.
“Kita akan melakukan kerjasama, kepada seluruh pihak baik Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah dan seluruh masyarakat, untuk ikut terlibat memantau aktivitas pengutipan distribusi, pemberitahuan secara resmi akan di lakukan melalui surat, selebaran, spanduk serta radio,” ujarnya
Disisi lain, Tuahta juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak, online, spanduk dan radio, yang tujuannya adalah agar perparkiran setiap titik di Kota Rantauprapat, khususnya Labuhanbatu.
(AM/TI)*