Kadishub Labuhanbatu Sidak ke Empat Pelabuhan

SUMUT371 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com –  Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labuhanbatu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke empat pelabuhan/dermaga penyeberangan di wilayah pantai Kabupaten Labuhanbatu untuk melihat secara langsung pengendalian kegiatan pelabuhan.

Sidak tersebut guna menindak lanjuti instruksi dari Bupati Labuhanbatu H Pengonal Harahap yang meminta Kepala Dinas Perhubungan Tuahta R Saragih melakukan sidak ke Pelabuhan/Dermaga yang ada di wilayah Labuhanbatu.

“Tujuan dari sidak untuk melihat secara langsung bagaimana kesiapan penunjang keselamatan pelayaran di empat dermaga penyeberangan” ujar Tuahta Saragih menjawab wartawan diruang kerjanya, Jumat (6/7/2018)

Dijelaskannya, ada empat pelabuhan dan dermaga penyeberangan di wilayah pemkab Labuhanbatu, diantaranya Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, dermaga Labuhanbilik, dermaga Dusun Harapan dan dermaga Sei Jawi-Jawi.

Baca juga:  Kunker Ke Medan, Komisi XII DPR-RI Sidak Pengelolaan Limbah Sejumlah Perusahaan

“Kita ingin melihat dan memantau sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional angkutan laut dan pengendalian kegiatan pelabuhan serta penunjang keselamatan penumpang dalam pelayaran” papar Tuahta.

Kadishub membenarkan kalau Dalam melaksanakan sidak tersebut pihaknya mendapat temuan bahwa penunjang keselamatan penumpang yang mengunakan transportasi penyeberangan air di wilayah perairan Kabupaten Labuhanbatu masih sangat rendah, karena peralatan keselamatan berupa ban dan rompi pelampung masih minim.

Disisi lain, Tuahta menerangkan bahwa, Dinas Perhubungan Labuhanbatu saat ini sudah menerapkan sistem manifest sederhana berupa pencatatan secara manual oleh petugas Dinas Perhubungan terkait nama dan jumlah penumpang, jam berangkat, jam sampai seluruh kapal boat yg beroperasi.

Baca juga:  Kunker Ke Medan, Komisi XII DPR-RI Sidak Pengelolaan Limbah Sejumlah Perusahaan

Pada saat sidak tersebut, Kadis Perhubungan bersama rombongan juga melakukan kordinasi ke Syahbandar KPLP Kementerian Perhubungan di Ajamu sebagai instansi yang berwenang menerbitkan administrasi surat-surat teknis keselamatan dan kelayakan jalan kapal boat, sekaligus berdiskusi terkait pembagian kewenangan antara Kementerian dan Kabupaten dalam hal moda transportasi air.

(AM/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *