Haris Nixon Tambunan; “Kenapa Pajak Galian C Belum Dapat Ditarik…??”

SUMUT19 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut, transparansiindonesia.co.id – LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut pertanyakan kenapa sampai saat ini pajak galian C jenis tanah urug/timbun belum dapat dibayar pengusaha ke Pemkab Labuhanbatu.

Padahal, diakhir tahun 2017 lalu sudah ada yang beroperasi dan menjualnya produksinya ke kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalur Kereta Api, Rantauprapat – Kotapinang.

Hal itu dikatakan Harris Nixcon Tambunan SH Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut saat dimintai wartawan tanggapannya, Kamis (30/8/2018) “Jadi pertanyaan besar, kenapa pajak galian C khususnya jenis tanah urug belum dapat ditarik dan disetor ke kas daerah” tanya Harris Nixcon Tambunan

Lebih 13 pengusaha telah memiliki izin galian C tanah urug dan mereka telah beroperasi sejak tahun 2017,kalau dihitung, pajak tanah urug yang sudah dipergunakan untuk membangun jalur rel Kereta Api dari Rantauprapat-Kota Pinang diperidiksi sudah mencapai milyaran rupiah, ujarnya.

Baca juga:  Plt Bupati Labuhanbatu Serahkan Alat Gotong-royong

“Sebaiknya, Plt Bupati Labuhanbatu membentuk tim khusus untuk mengkaji dan meneliti permasalahan pajak galian C yang menjadi pertanyaan besar, karena kalau tidak disikapi secara tegas maka Pemkab Labuhanbatu bakal dirugikan, ucap Tambunan yang juga Kader Golkar itu.

Sedangkan Khojali Siregar petugas penarik pajak galian C Bapenda Pemkab Labuhanbatu menjawab wartawan dihalaman kantor dimaksud mengatakan, Senin (29/8/2018).”Kita menagih pajak/retribusi itu, berdasarkan kesepakatan kedua pihak, yang membayar pajak galian C adalah pihak konsumen yakni kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalur Kereta Api antara Rantauprapat – Kotapinang” jawab Khojali.

Dijelaskannya, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalur Kereta Api antara Rantauprapat – Kotapinang sudah berjanji akan membayar pajak galian C sesuai dengan jumlah tanah yang dibeli dan digunakan, namun mereka saat ini sedang mempunyai kendala dan mengajukan permintaan pengurangan pajak.

Baca juga:  Polres Labuhanbatu Amankan 3 Pelaku Pungli dari Tempat Berbeda

“Kontraktor itu sedang meminta agar jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dapat dikurangi, dan permintaan itu sudah disampaikan dan diketahui Kaban Bapenda yang berencana menyampaikan permintaan kontraktor tersebut kepada Bupati” ujar Khojali

Sedangkan sistem penarikan pajak kepada pengusaha galian C dilakukan penagihannya di awal bulan berikutnya untuk menyetorkannya ke Kas Daerah melalui Bank yang ditentukan dengan besaran pajak yang kenakan sebesar Rp 3750/kubik sesuai dengan peraturan yang ada.

Disisi lain, Khojali juga menyebutkan, pihaknya menarik pajak kepada semua pengusaha galian C yang ada. ” Masalah punya ijin atau tidak, kami tetap menagih pajak wajib kepada setiap pengusaha galian C yang beroperasi” ujarnya sambil memperlihatkan photo bukti setor salah seorang pengusaha galian C dari Hpnya.

(AM/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *