Dari Tiga Kabupaten, Polres Labuhanbatu Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

SUMUT270 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.co.id – Dari tiga Kabupaten yang berada diwilayah hukumnya, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 6 orang pelaku tindak pidana Narkotika.Ketiga Kabupaten itu yakni, Kabupaten Labuhanbatu batu, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel)

Dari pers relies yang didapat wartawan, penangkapan ke enam pelaku kejahatan narkotika itu diringkus pada 6-7 September oleh Mapolsek dimana tempat kejadian perkara (TKP) berada.

Dari Labusel, pelaku yang diringkus diantaranya NH alias Nabonggal (35) penduduk lingkungan Kampung Lama kelurahan Langgapayung Kecamatan Sei Kanan, AHH alias Agus (21) penduduk Dusun Hajoran Simaninggir Desa Hajoran Kecamatan Sei Kanan.

Sedangkan, SB alias Ipul (30) penduduk Dusun cinta makmur kecamatan Bilah hulu diringkus Polsek Kampung Rakyat di depan pos satpam simpang perlabian PT.Perkebunan tolan III estate desa perkebunan perlabian Kecamatan Kampung Rakyat.

Dari Labuhanbatu Batu, R alias Rama (28) penduduk jalan Pasar batu Dusun Abadi Ds Tg Sarang Elang kecamatan Panai Hulu dan

Junaidi alias Kacak (48) Pasar 1 Dusun Abadi Kecamatan Panai Hulu yang diringkus Polsek Panai Tengah.

Sedangkan dari Labura, MF Hsb (23) penduduk Dusun Simpang Empat Kecamatan Marbau yang diringkus diperkebunan kelapa sawit masyarakat lingkungan II Kelurahan Merbau.

Saat ini, keenam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna pengembangan barang bukti dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

(AM)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *