Indonesia Berhasil Menang atas Gugatan IMFA

Minsel517 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Republik Indonesia, berhasil memenangkan Gugatan Arbitrase IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited), dimana dalam putusannya Majelis Arbiter telah menerima bantahan dari Pemerintah Republik Indonesia, mengenai temporal objection, yang menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun permasalahan batas wilayah yang merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai Investor di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang bersama Jaksa Agung Mohamad Prasetyo, memberikan keterangan pers, mengenai keberhasilan Indonesia memenangkan gugatan IMFA, pada Senin 1 April 2019.

Baca juga:  Melalui Musdesus, KMP Desa Se-Kecamatan Tompasobaru Terbentuk

Dikatakan lagi oleh Menkeu Sri Mulyani, bahwa Majelis Arbitrase telah menolak seluruh gugatan IMFA dan menghukum IMFA untuk membayar seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemri dalam menangani gugatan tersebut.

“Kemenangan ini adalah sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Pemerintah Republik Indonesia berkat kerja-sama melalui koordinasi, dan dukungan dari instansi-instansi terkait,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan berkat keberhasilan tersebut, Indonesia terhindar dari klaim penggugat sebesar USD 581,11 Juta atau sekitar Rp.8,2 Trilliun, selain itu pula Indonesia mendapatkan penggantian biaya perkara sebesar US$ 2,975,017 atau sekitar Rp.42,2 Milliar dan GBP 361,247,23 atau sekitar Rp.6,7 Milliar.

Baca juga:  AGK Tersangka, Pendukung Dan Simpatisan Dorong FAM Jabat Ketua Gerindra Minsel

“Kita sangat bersyukur akan keberhasilan ini,” tutup Sri Mulyani yang didampingi Jaksa Agung Mohamad Prasetyo.

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *