Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/4/2019).
Selain Lukman, lanjut Febri, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah, anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Aulia Muttaqin, anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Muhammad Amin, dan Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta.
(red)*
