Kapolri Jenderal Tito Karnavian Resmi Diberhentikan

Nasional563 Dilihat

JAKARTA, Transparansiindonesia.co.id – – DPR RI secara resmi menyetujui usulan presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Hal itu disepakati dalam rapat Paripurna ke-3 DPR masa sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

“Yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,” kata Puan.

“Setuju,” kata anggota dewan.

DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan persetujuan untuk pemberhentian Tito sebagai Kapolri.

“DPR telah menerima surat presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” kata Puan.

Baca juga:  LSM-AMTI Dukung Putusan MK, Menteri Dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Diketahui, beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Tito sendiri hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10) kemarin. Ia hadir tatkala Jokowi sedang memanggil para kandidat menterinya ke Istana.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.

“Kemungkinan ada semacam jabatan baru,” kata Iqbal di Kantornya, Jakarta, Senin (21/10) sore.

Iqbal menjelaskan pertemuan Tito dengan Jokowi berlangsung selama satu jam. Kata dia, Tito telah meninggalkan Istana Negara sejak pukul 14.00 WIB.Setelah pertemuan tersebut Tito lantas bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca juga:  AMTI Soroti Pernyataan Purbaya, Turangan; Harus Bertanggungjawab Ke Rakyat

“Habis itu ke posko ke Jakarta Barat ketemu Panglima TNI,” jelasnya.

(Dien Puga)

Sumber : CCN INDONESIA

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang