Pemkab Toraja MoU dengan Kejari Toraja Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara

SULSEL9 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id – – Pemerintah kabupaten Toraja Utara melalui bagian hukum sekretariat Pemkab Torut gelar penanda tanganan perpanjangan Memorandum Of Understanding (MOU) atau nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja yang juga membawahi dua kabupaten sekaligus.

Penanda tanganan MOU bidang perdata dan tata usaha negara dilaksanakan di ruang pertemuan kantor bupati Torut, Senin (4/11/2019).

Penanda Tanganan Mou dihadiri bupati Torut, Dr Kalatiku Paembonan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jefri P. Makapedua, SH.MH

Kajari Tana Toraja, Jefri P. Makapedu, SH.MH kepada media disela-sela kegiatan mengatakan bahwa selama ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah bekerjasama dengan Pemda Torut terkait dengan Gugatan perdata dari pihak ketiga terhadap aset-aset pemda Torut, salah satu contoh gugatan perdata aset lapangan gembira di Rantepao yang persidangannya menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Baca juga:  Nurdin Abdullah Siap Wujudkan Sulsel Sebagai Lumbung Daging Nasional

Jefri menambahkan, Selain itu juga kerjasama dalam membantu pemda Torut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Torut melakukan penagihan- penagihan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak ketiga. Serta kerjasama bagian hukum didalam memberikan pendapatan hukum dan pendampingan hukum lainnya, Ungkap Kajari yang sangat akrab dengan wartawan.

Lanjut Jefri , Dirinya berharap dengan adanya perpanjangan kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik pendapingan hukum dan pemberian pendapat hukum yang kami berikan dapat betul-betul membantu pemda Toraja Utara sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Torut,” pungkas Jefri.

Baca juga:  Ariel Denny Jabat Kasi Intel Kejari Tator

Terpisah Kabag hukum sekretariat Pemkab Torut, Neti Palin yang dimintai tanggapan mengatakan bahwa bersyukur dengan adanya perpanjangan MOU dengan Kejari Tana Toraja hal ini sangat penting, pasalnya selama ini dengan adanya MOU tersebut sangat membantu, seperti pada kasus Lapangan Bakti Rantepao dengan kasus Lapangan Gembira Rantepao yang saat ini menunggu Kasasi berharap menang, dan kalaupun putusannya pemkab menang maka akan kami persiapan untuk Peninjauan Kembali (PK).

“Kami berharap kerja sama ini bisa terus berjalan dengan baik, maksimal seperti yang selama ini telah berjalan seperti kasus di Tata Usaha Negara (TUN) tahun 2018 dan pemkab Torut menang, ” Ujarnya.

 

(red/T2)*