Hukumtua, Perangkat Desa dan BPD Lowian Satu Dibekali Pemahaman Hukum melalui Giat Paralegal

Minsel11 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa yang baik dan benar, akan menghasilkan suatu produk yang baik pula bagi kemajuan suatu desa, maka dari itu Pemerintah Desa Lowian Satu, melalui anggaran Dana Desa menggelar pelatihan dalam bentuk Paralegal Desa dan Bantuan Hukum.

HukumTua bersama perangkat desa dan BPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dari Lowian Satu mengikuti kegiatan Paralegal tersebut yang dilaksanakan Serentak bersama beberapa desa di Kecamatan Maesaan, yang digelar di Aula GMIM ‘Musafir’ Tumani pada Jumat 13 Desember 2019.

Menghadirkan narasumber yang berkualitas seperti Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha MH, KBO Reskrim Iptu.Wensy Saerang mewakili Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK dan Kadis PMD Minsel Hendrie Lumapow SH, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Maesaan Meity Pangau SPd.

Narasumber yabg terletak pertama Kadis PMD Hendrie Lumapow menyampaikan bahwa HukumTua dan jajaran perangkat desa harus mampu mengetahui tata kelola dana desa agar nantinya anggaran yang disalurkan ke desa dapat dimanfaatkan dengan baik, dan sarana yang dibuat akan berdampak pada masyarakat, dengan meningkatnya roda perekonomian warga masyarakat.

Selain itu pula Lumapow juga mengatakan agar masing-masing perangkat desa, bersama lembaga-lembaga desa dapat mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing, agar kerja sama dan sinergitas antar lembaga dalam desa terus terbangun guna menunjang pembangunan dalam desa.

Baca juga:  Dilarang Mudik, 6-17 Mei Ops Ketupat Samrat 2021

Sementara itu Narasumber yang kedua dari pihak Polres Minsel yakni KBO Res Iptu.Wensy Saerang mengatakan bahwa pihak Polri akan siap melakukan pengawalan dalam pengelolaan dana desa, dengan melibatkan Bhabinkamtibas yang ada didesa, maka dari itu koordinasi antara Pemerintah Desa dan Polri harus terus bersinergi, nantinya apabila ada kendala dalam pelaksanaan dana desa silahkan menghubungi pihak kepolisian.

Narasumber yang ketiga yakni Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha MH, mengatakan bahwa giat Paralegal dan pemahaman hukum tersebut juga merupakan bagian dari Kejaksaan mendekatkan diri kepada warga masyarakat, serta juga merupakan bagian dari program Jaga Desa dan program Jaksa Menyapa.

Ia mengatakan agar para HukumTua, jajaran Pemerintah Desa dan yang terkait dalam pengelolaan, agar dalam melaksanakan atau mengelola keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan seperti adanya baliho APBDes, serta papan informasi desa yang memuat semua jenis kegiatan di desa yang didanai melalui Dandes maupun ADD, agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

Baca juga:  Rabat Beton dan Pembangunan TPT Fokus Pengerjaan Dandes Lowian Satu

“Saya mengajak HukumTua dan jajaran pemerintah desa serta BPD untuk bekerja sama dan bersinergi dalam usaha mewujudkan pembangunan dalam desa disetiap sektor pembangunan, gunakan anggaran dandes dengan baik dan benar, jangan disalahgunakan agar tidak tersangkut kasus hukum, gunakan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kajari Minsel.

Sementara itu Pejabat HukumTua Desa Lowian Satu Yuliastin Lamusa SKM, mengatakan bahwa giat Paralegal ini dimaksudkan agar peserta yang hadir diantaranya jajaran pemerintah desa dan BPD serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, dapat memahami tata kelola dan prosedur pengelolaan dana desa, serta dampak hukumnya jika salah menggunakan atau Melakukan penyimpangan dana desa.

“Terima kasih kepada Dinas PMD Minsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten, dan kiranya melalui kegiatan ini, para peserta yang hadir didalamnya ada jajaran perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, dapat lebih mengerti mengenai tata kelola penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa, juga terus bekerja sama dalam pembangunan didalam desa,” kata HukumTua Yuliastin Lamusa.

(Hengly)*