Minsel, transparansiindonesia.co.id – Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) kembali menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah di KPU Minsel.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa penanganan dugaan kasus dana hibah KPU Minsel beberapa waktu lalu Kajari Minsel mengatakan bahwa sementara mengusut dugaan kasus dana hibah KPU Minsel tersebut.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) mendapatkan dana hibah yang cukup fantastis dari Pemkab Minsel sebesar Rp.36,8 Miliar guna menyelenggarakan pemilu, sebuah angka yang tidak kecil tentunya,” jelas Tommy Turangan SH.
Dikatakan Turangan bahwa dalam penanganan dan pengusutan dugaan korupsi dana hibah KPU Minsel, oleh pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Menurut Kajari Minsel saat itu bahwa pihak kejaksaan negeri Minahasa Selatan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mempertanyakan penggunaan anggaran sebesar Rp. 36,8 miliar, namun anehnya hingga saat ini tidak ada titik terang penanganan kasus tersebut, penetapan tersangka saja belum ada, apakah kasus ini sengaja didiamkan atau ada hal-hal lainnya, semoga tidak berakhir dibawah meja,” ujar Tommy Turangan SH.
Apalagi menurut Turangan ternyata pihak Kejari Minsel telah meminta LPJ setiap kegiatan dari KPU Minsel sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana.
Dan juga ternyata penanganan dugaan kasus dana hibah KPU Minsel telah masuk ke tahap penyelidikan.
Maka guna transparansi dan akuntabilitas penanganan dugaan kasus tersebut, Turangan meminta agar aparat penegak hukum dapat membeberkan sejauh mana progres penanganan kasus tersebut.
“LSM-AMTI meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum dapat mengatensi dugaan kasus dana hibah ini, segera dan secepatnya dituntaskan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Minahasa Selatan dapat lebih meningkat, Kejari Minsel harus lebih menseriusi perkara ini apalagi telah masuk tahap penyelidikan, kalau bisa segera tetapkan tersangka,” tegas Tommy Turangan SH.
Selanjutnya Turangan menegaskan bahwa apabila penanganan kasus tersebut mandek di tangan Kejari Minsel, maka pihaknya yakni LSM-AMTI siap membawa ke Kejati Sulut dan bahkan siap melaporkan ke Kejaksaan Agung.
“Penegakan hukum harus transparan dan akuntabel, secepatnya dituntaskan dugaan kasus dana hibah KPU Minsel, jangan dibuat berlarut-larut dan terkesan didiamkan, dan juga jangan sampai berakhir dibawah meja,” ucap aktivis pentolan FH Unsrat tersebut. (T2)*
