Kabaharkam Polri: Kamtibmas Harus Tetap Terjaga Di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id – Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus tetap terjaga ditengah pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung. Hal ini disampaikan Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat diwawancarai daring oleh awak media Selasa 14/04/2020.

“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan, kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi covid-19 saat ini”, ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam keterangannya Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Surat Telegram Nomor: ST/1183/IV/OPS.2/2020 yang dikeluarkannya hari ini merupakan langkah antisipasi terhadap munculnya gangguan kamtibmas di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.

“Perintah kepada jajaran agar mengantisipasi gangguan kamtibmas”, ujar Komjen Pol Agus Andrianto
Dalam Surat Telegram tersebut Kapolri melalui Kabaharkam Polri memerintahkan jajaran untuk bekerjasama dengan TNI, Pemda sampai tingkat desa dan stakeholder lain terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19 serta antisipasi gangguan kamtibmas.

Baca juga:  Dari Danau Poso, Bupati Verna Lepas Kirab Obor Paskah Nasional

Ada 8 poin penting dalam Surat Telegram Nomor: ST/1183/IV/OPS.2/2020 itu antara lain:

1. Menerapkan Maklumat Kapolri dan menerapkan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis dengan tidak arogan

2. Mengamankan Penyimpanan atau gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

3. Menyiapkan personil yang telah terlatih dan dibekali pengetahuan untuk membantu pemulasaran jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protocol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien covid-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.

4. Berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik Negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien covid-19 yang ditolak warga

Baca juga:  Pemerintah Segera Buka Lowongan CPNS, Berikut Syaratnya..

5. Tingkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif covid-19, ODP, PDP baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungan mengingat masih masifnya penyebaran covid-19.

6. Lakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks), penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

7. Siapkan pasukan huru-hara (PHH) serta sarana dan prasarana guna mengantisipasi unjuk rasa, kerusuhan, konflik sosial atau terjadi eskalasi terburuk diwilayah masing-masing.

8. Bentuk satgas tanggap darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembga.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1183/IV/OPS.2/2020 dijelaskan juga bahwa sifat Surat Telegram adalah perintah.
HM/Red