Inspektorat Waykanan Di Nilai Sangat Lamban Dalam Menangani Kasus Pungli PTSL

Way Kanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Praktisi Hukum Chandra ,SH Angkat Bicara Terkait PTSL Air Ringkih Rebang Tangkas

Menurut Chandra, SH. Dirinya sangat menyayangkan,instansi Inspektorat,
Menunda dan menunggu perintah dahulu dari Bupati, untuk mengusut Tuntas pemberitaan Awak media tentang Pungli (PTSL). Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas. Jelas Chandra, SH. 21/APRIL/2020.

Terkait pemberitaan yang beredar di Media Online,

Masyarakat Air Ringkih Kecamatan RebangTangkas, Dusun IV, berharap kepada Bupati Way Kanan dan Kapolres untuk mengusut tuntas pungli (PTSL), dan Memproses secara Hukum.

Terkait pemberitaan
Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Senin,(21/04/2020)

Dari keterangan beberapa warga Dusun Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan yang tidak ingin disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan “iya saya diminta Rp.300 ribu oleh petugas Pak Bandi dan beberapa rekannya, yang Rp.200 ribu untuk bayar sertifikat dan yang Rp.100 ribu untuk Alas Hak.” jelasnya.

Saat dimintai keterangan, Bandi yang juga ketua Pokmas mengatakan “Pembuatan Prona tersebut biayanya Rp.200 ribu dan pembuatan Alas Hak dan materai dll nya Rp.50 ribu dan yang Rp.100 ribu untuk kepala Dusun jika ikut mengukur lahan, dan yang Rp.200 kita berikan kwitansi tapi yg Rp.150 ribu tidak karna diluar sertifikat dan juga bagi yang sudah ada berkas bervariasi ada yang Rp.250 sampai 350 ribu.” jelasnya.

Jelas disini bahwa Kepala Kampung Air Ringkih, Mutholib. S.Pd dan Perangkatnya Telah bersekongkol dan telah menyalah gunakan wewenangnya. Mereka diduga berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 234 penerima program PTSL untuk membayar Rp 350 ribu/sertifikat. Jelas perlakuan tersebut adalah Pungli dan telah melanggar, PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 Tentang SATGAS SABER PUNGLI dan Keputusan Menteri Dalam Negeri NOMOR 189 TAHUN 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria dan juga Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional NOMOR 4 TAHUN1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah.

Baca juga:  Terkait Pengelolaan Rusunawa, GEMPARI Layangkan Pernyataan Sikap ke Gubernur dan Kadis Perumahan DKI Jakarta.

Hal diatas dikuatkan dengan Peraturan Bupati Way Kanan NOMOR 60 TAHUN 2017 tentang Pendaftaran PTSL Prona, dl tetapkan sebesar Rp.200 ribu.

Selanjutnya awak media menuju ke kediaman kepala kampung, Saat ingin dimintai keterangan oleh awak media kepala kampung, Mutholib. S.Pd. Selalu tidak ada ditempat dan saat dihubungi melalui telepon genggam selalu tidak aktif, sampai berita ini kami terbitkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).

Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks dilaman link: bpn.go.id
Atau Peraturan Bupati (Perbub) Way Kanan Nomor 60 Tahun 2017 sebesar Rp. 200 ribu.

Jadi, pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan dan bisa dilihat melalui Link di atas.

Warga berharaf kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar segera mengambil tindakan agar kepala kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dan Perangkat yang ikut serta segara diperiksa dan hal ini jangan sampai berkelanjutan dan menjadi ladang korupsi bagi sebagian Perangkat Desa, dan agar menjadi pelajaran bagi kepala kampung dan perangkat lain nya untuk bisa membantu dan mensejahterakan masyarakatnya bukan untuk sebaliknya.

Baca juga:  Ini Yang Dikatakan Romo Magniz Terkait Laporan Eggy Sudjana Terhadap Dirinya

Menurut keterangan masyarakat Air Ringkih, perbedaan pungutan tersebut yang melebihi peraturan yang ada
Membuat mereka merasa di tipu,.
dan pungutan tersebut tidak berdasarkan
Musyawarah, Kepada masyarakat.

Dari itulah “masyarkat menuntut, dan berharap kedepannya ada efeks jera.

Di saat awak media mengklarifikasi kepada Inspektorat, tentang pemberitaan, pungli (PTSL).
Falahudin selaku Sekretaris”, mengatakan
Posisi sekarang masih dalam menyebar nya Virus Corona, dan kami disuruh Bupati way kanan untuk kerja dirumah,
Jadi kami harus minta surat tugas dahulu kepada bupati, jika surat tugas turun baru kami mulai turun untuk mengusut Kakam air Ringkih,.jelas Falahudin sekretaris Inspektorat,23/maret/2020.

Menurut Chandra SH, selaku (PRAKTISI HUKUM)
dirinya sangat menyayangkan pihak inspektorat, yang beralasan seperti itu.
Seharusnya dugaan pungli ini cukup kuat
Untuk diproses cepat,
Agar ada epeks jera kedepannya, buat oknum tersebut, bukan menunda Nunda
Dan memanfaatkan waktu dengan iming iming virus, dan lupa tugas,
Soalnya ini kepentingan rakyat.

Chandra SH, pun berharap kepada Inspektorat agar cepat memproses Pungli, di Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas.
karena menurut aturan yang Sudah ada
Dan sudah dicanangkan, dan saya amati.
Jelas ada PUNGLI di pembuatan sertifikat Tersebut.tutupnya.
THABRANI