Luar Biasa , Kinerja Polisi Komplotan Yang Merampok di Pelalawan, Berhasil Diringkus di Sumatra Barat

Uncategorized22 Dilihat

Luar Biasa , Kinerja Polisi Komplotan Yang Merampok di Pelalawan, Berhasil Diringkus di Sumatra Barat


Pelalawan,Riau Transparansiindonesia.co.id Komplotan pencurian dengan pemberetan (Curat) atau perampok menggunakan senjata api (Senpi) rakitan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Berhasil diamankan pihak kepolisian di daerah kiliran jao, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu pagi, tanggal 2 Mei 2020.

Yang mana Kronologis kejadian nya berawal kemaren (29/04/2020), sekira pukul 03.00 wib, saat itu Suyono (46) selaku korban Curas bersama dengan keluarganya sedang istirahat di dalam rumahnya di Kelurahan Rawang empat kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan Riau yang mana rumah korban dimasuki oleh 4 orang tidak dikenal dengan cara mencongkel jendela depan rumah, dan setelah masuk kedalam rumah, selanjutnya para pelaku langsung membangunkan korban yang sedang tidur didalam kamar bagian depan bersama dengan anaknya berinisial DSH (15 Thn), sedangkan istri korban SR (41 Thn) tidur dikamar sebelah.

Kemudian pelaku pun menodong senjata kepada korban dan keluarganya yang diduga senjata api dan sebuah besi sambil berkata, jangan bersuara, nanti kalau bersuara saya tembak, mana kunci kontak mobil dan harta benda emas perhisan kalian, karena ketakutan, istri korbanpun  menunjukkan letak kunci kontak mobil yang digantung didinding rumah.

Para pelaku langsung mengikat tangan korban S, dan istri korban SR, beserta anak korban DSH dengan menggunakan lakban hitam. Setelah Pelaku mendapatkan kunci kontak mobil Dump truk yang bermuatan buah kelapa sawit yang terparkir didepan rumah korban, kemudian pelaku berusaha mencari barang berharga lainnya dengan cara mengacak atau membongkar lemari pakaian korban, namun tidak menemui harta benda lainnya milik korban.

Baca juga:  Diduga Sebagai Penadah Barang Curian, Pria ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

Kemudian pelaku pun mengambil 1 unit handphone merk Nokia milik korban S dan 1 unit handphone merk Xiomi milik anak korban DSH, dan setelah itu pelaku langsung keluar rumah dan langsung menghidupkan mesin mobil colt diesel cante dengan Nopol BM 9741 EU milik Firmansyah yang di parkir di depan rumah korban, dan pelaku membuang muatan kelapa sawit tadi di samping rumah korban S dan selanjutnya pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah para pelaku kabur, korban pun berusaha membuka ikatan tangan dengan lakban tersebut, dan setelah ikatan korban berhasil di buka lalu S  membuka ikatan di tangan istrinya, dan selanjutnya langsung keluar rumah, dan di luar rumah korban sudah tidak lagi melihat mobil tersebut.

Korban S meminta pertolongan kepada tetangganya bernama Kusworo, saat istri korban membereskan barang-barang yang di acak acak oleh para pelaku, di temukan 1 buah senjata replika mainan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

Baca juga:  Sidang Perkara Anak Di Pelalawan Kembali Di Lanjutkan, Mendengar Keterangan Para Saksi

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira Rp.300.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan..

Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, Tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bunut yang dipimpin Kasat Reskrim polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIk mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang akan menjual mobil hasil curiannya yang berada diwilayah Hukum Polda Padang ,Sumatera Barat

Mendapat informasi tersebut, Sat Reskrim Pelalawan meminta Back Up kepada Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang guna melakukan pencegatan di daerah Simpang Kiliran Jao , mengingat karena Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan masih dalam perjalanan Menuju Sumatera Barat, karena keberadaan pelaku sudah diketahui Tim Opsnal Polresta Padang melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tembakan terukur oleh petugas ke salah satu kaki tersangka. selanjutnya tersangka dibawa ke Poresta padang untuk diamankan.

Adapun identitas para tersangka yg di amankan, yaitu SH alias SIMAN (36), alamat Sintuah kecamatan Layang Rengat (residivis).

MY alias Ayung (44) pekerjaan supir, alamat Pematang Reba, Inhu serta
TS alias Tri (41) pekerjaan Buruh, alamat Desa Lubuk mandi Gajah kecamatan Bunut.

( Dpo kasus curas ), dan Arman Prastyo.(Puga )