Anies Baswedan Pantau Pelaksanaan PSBB Transisi di Berbagai Wilayah di Jakarta

DKI Jakarta10 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di berbagai wilayah di Ibukota Negara tersebut.

Penyebaran Wabah Covid-19 memang belum selesai di Jakarta, tapi sekarang adalah saatnya masa transisi dimana beberapa sektor sudah mulai beraktivitas yang salah satunya adalah perkantoran.

Dikatakan Anies Baswedan bahwa di Penerapan PSBB Transisi, warga harus mematuhi seluruh protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker dimana saja dan kapan saja, dan Anies pun bersyukur dalam kegiatan pemantauannya tersebut, warga masyarakat memakai masker, seperti yang dilihatnya ketika warga menggunakan jasa kendaraan umum, semua penumpang menggunakan masker.

Dan jumlah penumpang pun dalam. Kendaraan umum masih amat rendah, relatif tidak padat, memang ada antrian pada halte transit, namun Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan mengenai mekanisme antrian. Dan untuk keadaan lalu-lintas nampak lebih padat dikarenakan banyak warga yang menggunakan kendaraan pribadi.

Baca juga:  Gubernur Hadiri Rakor Dengan Menteri PPN/Bappenas Bahas RKP Prioritas 2021

“Mengenai penerapan ganjil-genap, oleh Pemprov DKI Jakarta telah ditiadakan sejak 15 Maret lalu, dengan tujuan agar supaya potensi penularan Covid-19 dikendaraan umum bisa diminimalisir,” ujar Anies Baswedan.

Dan untuk peniadaan aturan ganjil-genap tersebut, masih berlaku hingga saat ini, dimana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020, dikatakan Ganjil-genap bisa diberlakukan kembali bila dalam masa transisi ini ada lonjakan kasus Covid-19.

“Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk diluar dan selama belum da surat keputusan Gubernur, maka tidak as ganjil-genap,” tambah Anies.

Baca juga:  Ketua RW 010 Bagikan Sembako Kepada Warga Isoman

Ditambahkannya pula bahwa untuk mengurangi Kepadatan selama PSBB Transisi, Pemprov melakukan aturan kapasitas kantor 50%, dan dua gelombamg shift jam kerja karyawan di DKI Jakarta kepada seluruh kantor di DKI Jakarta.

“Satpol-PP Pemprov akan memeriksa, namun pengaturannya diserahkan ke tiap-tiap kantor, dan yang terpenting harus dibagi dua shift, agar supaya tidak ada penumpukan karyawan di kantor, serta ketika berangkat dan pulang dari dan ke Kantor,” jelas Gubernur Anies Baswedan.

(T2)*