12 Juli Minsel Tetap Bersyukur, Tidak Boleh Undang dan Terima Tamu

Minsel878 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Terkait pelaksanaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan di tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Minsel mengeluarkan surat edaran dengan nomor 129/100/BMS-Bg-Kesra/VII-2020, tertanggal 7 Juli 2020, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE.

Dalam surat edaran tentang Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE menyampaikan bahwa sesuai hasil rapat antara Pemkab Minsel dengan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Minahasa Selatan, terkait tradisi pelaksanaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2020, maka disampaikan hal-hal berikut yang harus dipahami dan dimengerti oleh warga masyarakat, yakni.


1. Tradisi Pengucapan Syukur merupakan ekspresi iman dari jemaat atas berkat yang dianugerahkan oleh Tuhan setiap hari, sehingga perlu dimaknai bahwa Pengucapan Syukur tidak terkait pada waktu tertentu.

2. Mencermati situasi dan kondisi saat ini, bahwa sampai dengan selasa 7 Juli 2020, Kabupaten Minahasa Selatan masih belum ditetapkan sebagai wilayah Zona Aman Covid-19 oleh pemerintah karena masih terdapat 38 orang ODP, 11 PDP, 21 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dimana 9 orang diantaranya telah dinyatakan senbuh, 7 orang masih dalam perawatan dan 5 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca juga:  PT. MSM Melalui CV. Culture Mandiri Gelar Sosialisasi Rehabilitasi DAS, Upaya Jaga Ekosistem Lingkungan

3. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah mengeluarkan surat nomor 124/199/BMS/VII-2020 tanggal 1 Juli 2020 yang menghimbau agar seluruh kegiatan Ibadah untuk sementara waktu diselenggarakan dirumah masing-masing.

4. Maka sehubungan dengan hal tersebut, dengan tidak mengurangi rasa syukur kita atas anugerah dan penyertaan Tuhan, maka demi keamanan dan keselamatan bersama, dengan ini diminta agar para HukumTua/Lurah, pimpinan agama dan seluruh masyarakat agar dimasa pandemi Covid-19 saat ini perayaan Pengucapan Syukur dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan Ibadah dirumah masing-masing, dan dengan tidak mengundang tamu atau menerima tamu, tidak menyediakan makanan dan minuman dan atau tidak melaksanakan silahturahmi atau pelesir melalui pertemuan fisik seperti tradisi tahun-tahun sebelumnya, dan sebagai gantinya masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi, media sosial untuk saling silaturahmi dengan mengangkat tagar #Minsel_Tetap_Bersyukur.

Baca juga:  Mako Polsek Tompasobaru Dapat Apresiasi Dalam Lomba Kebersihan Dan Tertib Administrasi

Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan pula agar para Camat dapat memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan unsur Forkopimca setempat, karena apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kiranya kita semua dapat memaklumi dan mengerti serta mamatuhi akan surat edaran ini, untuk keamanan dan keselamatan kita warga Minahasa Selatan, Minsel Tetap Bersyukur dengan tidak adanya pesta pora, tetap kita patuhi protokol kesehatan yang diberlakukan dalam upaya memerangi penyebaran virus corona,” kata Bupati Tetty Paruntu.

#Minsel_Tetap_Bersyukur

(Hengly)*