Warga Nanasi Diamankan Resmob Polres Minsel, Atas Kasus Pencurian

Minsel383 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, AK alias Anggi (29), warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Lelaki AK alias Anggi diamankan oleh Tim Resmob Polres Minsel pada Selasa petang (1/09/2020) di Desa Ambang, Kecamatan Bolaang, Bolmong.

“Tersangka hendak melarikan diri ke Propinsi Sulawesi Tengah, namun berhasil diamankan setelah sebelumnya kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Bolaang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Baca juga:  Kapolres Minsel Tekankan Respon Cepat Laporan Warga Dan Optimalkan Pelayanan

Diketahui tersangka melakukan pencurian di minimarket Alfamart, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang Barat, pada Minggu malam (30/08/2020). Dari hasil pemantauan CCTV, terlihat tersangka masuk ke ruang penyimpanan dan mengambil isi brankas.

“Rekaman kamera pantau CCTV ini kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga tersangka berhasil kami identifikasi selanjutnya dilakukan pengejaran kemudian diamankan. Tersangka adalah residivis kasus pencurian di beberapa wilayah Propinsi Sulut,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan babuk (barang bukti) berupa uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan dua buah handphone.

Baca juga:  Lokmin TW Pertama Tahun 2025, dokter Fanda Paparkan Capaian Kinerja Puskesmas Poopo

(Hengly)*

Sumber/Humas Polres Minsel 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP