Minsel, transparansiindonesia.co.id — Menindak-lanjuti surat edaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengenai pencegahan penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kecamatan Tompasobaru bekerja sama dengan pihak Polsek dan Koramil Tompasobaru melaksanakan Razia Masker.
Forkopimca Tompasobaru, yang dipimpin langsung oleh Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa, melaksanakan Razia Masker di seputaran bundaran Tompasobaru, bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Sebagaimana surat edaran dari Pemkab Minsel tersebut, dimana warga yang kedapatan tidak memakai masker nantinya akan dikenakan sanksi.
Sebagaimana dalam surat edaran, yakni per-tanggal 14 September 2020, Tim penegakan disiplin Covid-19, bersama unsur TNI dan Polres Minsel akan melakukan operasi justisia, pendisiplinan protokol kesehatan, diwilayah perkantoran, pasar dan tempat keramaian lainnya.
Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa, kepada awak media transparansiindonesia.co.id mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan unsur TNI dan Polri dalam hal ini Koramil dan Polsek Tompasobaru, dimana upaya penegakan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya yakni dengan memakai masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
“Kita pula memberikan himbauan dan sosialiasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, diharapkan agar warga masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya mencegah dan memerangi penyebaran Covid-19,” ujar Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa.
(Hengly)*